Badung (ANTARA) - Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

"Penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandara kami lakukan berdasarkan beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado dalam keterangan resminya yang diterima di Kabupaten Badung, Bali, Rabu

Ia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.

Baca juga: Bandara Solo akan sediakan fasilitas tes cepat

Menurut dia, sistem dan infrastruktur penunjang yang ada telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal atau normal baru.

Pada 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, juga telah menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran itu juga diatur persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

Baca juga: Sutarmidji ingatkan Dishub cegah lonjakan kasus COVID-19 di Supadio

Menurut Herry, protokol kesehatan yang diterapkan terhadap penumpang didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum.

"Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi udara," katanya.

Ia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan.

Baca juga: Bandara Kualanamu jalankan protokol kesehatan penumpang luar negeri

Persyaratan itu di antaranya adalah kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang.

"Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara daring serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id," ungkap Herry Sikado.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumen kelengkapan tersebut akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga: Menparekraf tinjau kawasan wisata Nusa Dua Bali

Khusus untuk pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan, saat ini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara daring melalui aplikasi untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrean di terminal kedatangan.

Penumpang rute domestik yang akan berangkat diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku tiga hari sejak diterbitkan.

Khusus untuk penumpang dengan bandara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan uji Tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

Herry Sikado menambahkan, penerapan protokol kesehatan juga dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan seperti pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal serta penggunaan alat pelindung diri bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang.

Pihaknya juga mengimplementasikan dengan menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner serta Digital Meeting Point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di area terminal bandara.

"Untuk kebijakan terbaru, kami juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi. Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran COVID-19 di bandar udara,” kata Herry Sikado.

Sebelumnya, pada Selasa (16/6), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio yang tiba di Bali dalam rangkaian agenda kunjungan kerja di Bali, juga meninjau secara langsung implementasi protokol kesehatan di Bandara Ngurah Rai.

Sebagai penumpang pesawat udara dengan yang tiba di Bali, ia mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandar udara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan.

Menparekraf Wishnutama juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.

"Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai dengan syarat physical distancing," kata Menparekraf Wishnutama.