Padang, (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas terutama dalam proses rekrutmen pegawai baru.

"Terkait Alde Maulana yang dicabut statusnya sebagai CPNS BPK Perwakilan Sumbar, murni karena yang bersangkutan tidak lulus tes kesehatan hingga dua kali," kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi, di Padang, Rabu.

Ia memastikan tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas, karena buktinya pada tahun 2019 ada tiga orang penyandang disabilitas yang diterima sebagai PNS.

Menurut dia, Alde batal diangkat sebagai PNS di BPK karena tidak lulus tes kesehatan dan sesuai ketentuan undang-undang yang bersangkutan tidak dapat diangkat.

Dari BPK sendiri sudah memberikan penjelasan melalui surat Sekjen BPK kepada sejumlah lembaga terkait persoalan ini mulai dari Komnas HAM, LBH Padang hingga ombudsman.

Dia menyayangkan opini yang beredar terkesan BPK melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

"Padahal untuk menjadi PNS harus memenuhi persyaratan kesehatan, dan saat seseorang lulus menjadi CPNS bukan berarti bisa langsung diangkat jadi PNS," ujarnya.

Dalam surat Sekjen BPK Nomor 73/K/X-X.3/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 dinyatakan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Saudara Alde Maulana SH pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sejak 28 Februari 2020.

Sebelumnya, CPNS BPK Alde Maulana melaporkan dugaan diskriminasi terkait dibatalkannya status sebagai CPNS BPK kepada LBH Padang, Komnas HAM, dan Ombudsman Sumbar.
Baca juga: Kementerian PPPA temukan diskriminasi dalam kasus dokter disabilitas


Alde merupakan CPNS yang mengikuti seleksi jalur disabilitas karena mata sebelah kiri buta 50 persen. Ia sudah menjalankan tugas dan orientasi sebagai CPNS di instansi tersebut, namun di akhir proses dinyatakan tak sehat secara jasmani dan rohani.

"Saya dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani," ujar Ade kepada wartawan.

Alde merasa semua proses telah dilalui dengan baik dan benar. Karena itu, ia percaya dirinya akan segera dilantik.

Ia mendaftar CPNS pada tahun 2018 dari formasi penyandang disabilitas dalam jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Perwakilan Sumbar.

Alde sudah mengikuti prosedur tes dari awal, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), pemberkasan awal tahun 2019 dan setelah pemberkasan, ia masuk ke tahap diklatsar selama delapan bulan.

Namun, saat itu ia mengalami kejang-kejang dan dibawa ke RSUP Adam Malik Medan. Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya penumpukan cairan di kepalanya.

Setelah menyelesaikan diklat pada awal November 2019, para CPNS dikembalikan ke lokasi penempatan masing-masing di seluruh Indonesia. Akhir Januari 2020, para CPNS formasi disabilitas harus menjalani medical check up yang berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto, Jakart Pusat.

"Dari seluruh Indonesia ada 11 orang CPNS dari jalur disabilitas. Setelah selesai, saya mendapat memo dinas lagi untuk melakukan medical check up awal Februari. Saya dipanggil pimpinan menanyakan hasil medical check up, saya dinyatakan cukup sehat dengan beberapa catatan," katanya.

Namun pelantikan sebagai CPNS ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Sementara, 24 Februari 2020 para CPNS telah melangsungkan pelantikan di BPK Sumbar. Beberapa hari setelah itu, Alde diberitahu diberhentikan secara hormat sebagai CPNS.
Baca juga: Diskriminasi kerja masih dialami penyandang disabilitas