Kemhub tindak operator moda transportasi lampaui kapasitas penumpang
17 Juni 2020 14:02 WIB
Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor memeriksa suhu tubuh calon penumpang bus milik Pemprov DKI Jakarta di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA/Yulius Satria Wijaya/hp
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan akan menindak tegas para operator moda transportasi yang melanggar kebijakan terkait transportasi seperti kapasitas maksimal penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru saat pandemik COVID-19.
"Pinalti atau sanksi jelas dari yang paling ringan surat teguran sampai denda," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu.
Adita mengimbau agar operator sarana dan prasarana transportasi mematuhi segala ketentuan yang ada demi mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan produktif bersama dengan kepatuhan protokol COVID-19.
"Kami meminta operator sarana dan prasarana, apabila terjadi pelanggaran mereka sendiri yang dirugikan," tuturnya.
Baca juga: Droplet kecil bertahan 15 menit, jangan bicara di transportasi publik
Baca juga: Kemenparekraf bagikan masker kain bagi pekerja transportasi dan hotel
Adita mengatakan semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten dan disiplin menjalankan aturan dan kebijakan protokol COVID-19.
Untuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, tentu Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan semua unsur. Ada tim gabungan yang diterjunkan yakni TNI, Kepolisian RI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
"Kami turunkan di setiap titik keberangkatan," ujarnya.
Tapi semua itu perlu partisipasi semua pihak khususnya masyarakat. Harus ada ada kesadaran diri dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh calon penumpang terhadap seluruh ketentuan dalam menggunakan moda transportasi di masa pandemi COVID-19.
"Selain pengawasan ada aparat diturunkan, yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri," ujarnya.
Baca juga: Bank DKI ajak masyarakat bertransaksi nontunai di transportasi publik
Baca juga: Bandara Bali implementasikan protokol kesehatan sambut normal baru
Dia menuturkan ada beberapa tempat yang masih sangat sulit untuk diatur terutama pada transportasi perkotaan. Namun, untuk transportasi antarkota, relatif sudah terkontrol dengan baik.
"Kami tidak mau sedikit sedikit menegur, sedikit sedikit menindak. Kami ingin masyarakat memahami ini untuk kepentingan semua," tuturnya.
Ketentuan untuk transportasi diatur sesuai dengan dinamika pandemik COVID-19 dan merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Panduan adaptasi kebiasaan baru menggunakan transportasi umum mengarahkan masyarakat atau calon penumpang untuk senantiasa memakai masker dengan benar, mengusahakan tidak menyentuh bagian kendaraan, menjaga jarak dengan penumpang lain, mengusahakan bayar tiket atau ongkos secara non tunai.
Jika menggunakan ojek, maka calon penumpang diharapkan bawa helm sendiri. Jika harus menyentuh wajah, maka memakai tisu bersih.
Baca juga: Anies: Semua pengguna kendaraan umum sudah bermasker
Baca juga: Bisa bawa penumpang lagi, Gojek siapkan prosedur layanan transportasi
Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.
Untuk mobil penumpang dan bus, di zona merah dilarang beroperasi. Sementara di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen.
Untuk sepeda motor pribadi, hanya dibolehkan satu orang di zona merah, satu orang di zona oranye, dua orang di zona kuning, dan dua orang di zona hijau.
Untuk sepeda motor berbasis aplikasi, hanya dibolehkan untuk mengantar barang di zona merah dan oranye. Di zona kuning dan hijau, bisa mengantarkan orang dan barang dengan protokol kesehatan dan ketentuan lain.
Untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan , di zona merah kapasitas penumpang maksimal 50 persen, di zona oranye 60 persen, di zona kuning 75 persen, dan di zona hijau 80 persen.
Untuk transportasi udara, di zona merah hingga hijau, kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Status zona merah diberikan kepada wilayah dengan penularan COVID-19 yang sudah tidak terkendali.
Status zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal namun tanpa penularan kelompok atau komunitas
Status zona oranye diberikan pada negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah COVID-19 di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah.
Status zona hijau diberikan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi atau yang ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
Baca juga: Penumpang penerbangan LN wajib tes usap, domestik cukup uji cepat
Baca juga: Daya tahan angkutan umum tinggal sebulan
"Pinalti atau sanksi jelas dari yang paling ringan surat teguran sampai denda," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu.
Adita mengimbau agar operator sarana dan prasarana transportasi mematuhi segala ketentuan yang ada demi mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan produktif bersama dengan kepatuhan protokol COVID-19.
"Kami meminta operator sarana dan prasarana, apabila terjadi pelanggaran mereka sendiri yang dirugikan," tuturnya.
Baca juga: Droplet kecil bertahan 15 menit, jangan bicara di transportasi publik
Baca juga: Kemenparekraf bagikan masker kain bagi pekerja transportasi dan hotel
Adita mengatakan semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten dan disiplin menjalankan aturan dan kebijakan protokol COVID-19.
Untuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, tentu Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan semua unsur. Ada tim gabungan yang diterjunkan yakni TNI, Kepolisian RI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
"Kami turunkan di setiap titik keberangkatan," ujarnya.
Tapi semua itu perlu partisipasi semua pihak khususnya masyarakat. Harus ada ada kesadaran diri dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh calon penumpang terhadap seluruh ketentuan dalam menggunakan moda transportasi di masa pandemi COVID-19.
"Selain pengawasan ada aparat diturunkan, yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri," ujarnya.
Baca juga: Bank DKI ajak masyarakat bertransaksi nontunai di transportasi publik
Baca juga: Bandara Bali implementasikan protokol kesehatan sambut normal baru
Dia menuturkan ada beberapa tempat yang masih sangat sulit untuk diatur terutama pada transportasi perkotaan. Namun, untuk transportasi antarkota, relatif sudah terkontrol dengan baik.
"Kami tidak mau sedikit sedikit menegur, sedikit sedikit menindak. Kami ingin masyarakat memahami ini untuk kepentingan semua," tuturnya.
Ketentuan untuk transportasi diatur sesuai dengan dinamika pandemik COVID-19 dan merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Panduan adaptasi kebiasaan baru menggunakan transportasi umum mengarahkan masyarakat atau calon penumpang untuk senantiasa memakai masker dengan benar, mengusahakan tidak menyentuh bagian kendaraan, menjaga jarak dengan penumpang lain, mengusahakan bayar tiket atau ongkos secara non tunai.
Jika menggunakan ojek, maka calon penumpang diharapkan bawa helm sendiri. Jika harus menyentuh wajah, maka memakai tisu bersih.
Baca juga: Anies: Semua pengguna kendaraan umum sudah bermasker
Baca juga: Bisa bawa penumpang lagi, Gojek siapkan prosedur layanan transportasi
Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.
Untuk mobil penumpang dan bus, di zona merah dilarang beroperasi. Sementara di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen.
Untuk sepeda motor pribadi, hanya dibolehkan satu orang di zona merah, satu orang di zona oranye, dua orang di zona kuning, dan dua orang di zona hijau.
Untuk sepeda motor berbasis aplikasi, hanya dibolehkan untuk mengantar barang di zona merah dan oranye. Di zona kuning dan hijau, bisa mengantarkan orang dan barang dengan protokol kesehatan dan ketentuan lain.
Untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan , di zona merah kapasitas penumpang maksimal 50 persen, di zona oranye 60 persen, di zona kuning 75 persen, dan di zona hijau 80 persen.
Untuk transportasi udara, di zona merah hingga hijau, kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Status zona merah diberikan kepada wilayah dengan penularan COVID-19 yang sudah tidak terkendali.
Status zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal namun tanpa penularan kelompok atau komunitas
Status zona oranye diberikan pada negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah COVID-19 di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah.
Status zona hijau diberikan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi atau yang ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
Baca juga: Penumpang penerbangan LN wajib tes usap, domestik cukup uji cepat
Baca juga: Daya tahan angkutan umum tinggal sebulan
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: