Tangerang (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kabupaten membekuk pelaku perkosa yang menghamili anak kandungnya, Wani bin Naman.

Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten, Komisaris Polisi Ari Wibowo, Senin, mengatakan Wani memperkosa anaknya berinisial Wa (21) yang sudah hamil empat bulan.

Ari mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, Wani sudah melakukan perbuatan tidak terpujinya tersebut sebanyak empat kali di rumahnya di Kampung Tukang Kajang RT02/03 Kelurahan Rawa Tengas Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus tersebut berawal dari saudara korban memberitahukan kepada ibu korban tentang kondisi perutnya Wa yang membesar dan menyuruhnya untuk diperiksa ke puskesmas.

Setelah diperiksa ternyata korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan, kemudian Iy mendesak anaknya untuk memberitahukan siapa yang menghamilinya.

"Ternyata yang menghamilinya adalah bapaknya," kata Ari.

Lalu informasi yang menghamili Wa tersebut beredar di sekitar tetangganya sehingga pelaku diarak dari rumahnya hingga ke kantor Polsek Teluknaga oleh warga sekitar.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Teluknaga memeriksa intensif pelaku, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kabupaten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ari mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni memperkosa dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan mengancam akan memukulnya, jika memberitahukan kepada ibunya.

Pelaku dikenakan Pasal 285 Subsider 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.(*)