Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa tujuh terdakwa asal Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni, bukan tahanan politik.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua, khususnya di Kota Jayapura," kata Irjen Pol. Argo di Jakarta, Rabu.

Akibat provokasi oleh mereka, kata dia, banyak warga Papua yang mengalami kerugian, baik materiel maupun harta benda.

Baca juga: 300 aparat TNI-Polri antisipasi gejolak sidang tujuh terdakwa makar

Argo mengatakan bahwa kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.

"Jelas mereka pelaku kriminal sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," kata Argo menegaskan.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa polisi memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal," katanya menekankan.

Baca juga: Empat mahasiswa terdakwa makar disidangkan Pengadilan Negeri Sorong

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.

Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh terdakwa, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Berikutnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.