KPPPA berikan bantuan kepada pekerja rumah tangga
16 Juni 2020 23:20 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga saat memberikan bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak kepada pekerja rumah tangga dalam rangka Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di Jakarta, Selasa (16/6/2020) (ANTARA/Humas KPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan 494 paket kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang rentan terdampak pandemi COVID-19 kepada pekerja rumah tangga dalam rangka Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang diperingati setiap 16 Juni.
"Kami ingin memberikan apresiasi kepada para pekerja rumah tangga yang memiliki peran penting dalam menunjang urusan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari," kata Menteri I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bintang mengatakan para pekerja rumah tangga sangat berperan terutama bila di rumah tangga tempatnya bekerja memiliki balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lanjut usia.
Baca juga: KPPPA terus dorong pengasuhan berbasis hak anak
Pekerja rumah tangga memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan keluarga, tetapi juga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman lingkungan keluarga tempatnya bekerja.
Menurut Bintang, sebagai pekerja sektor informal yang persentasenya relatif lebih sedikit dibandingkan laki-laki, para pekerja rumah tangga kerap kali berada pada situasi kerja yang cukup riskan.
"Sampai saat ini sangat sulit mendapatkan data akurat mengenai jumlah pekerja rumah tangga karena mereka biasanya dipekerjakan dengan kesepakatan lisan. Semoga momentum ini menjadi pengingat untuk memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga.
Menurut survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, diperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan perbandingan 292 perempuan dari 100 laki-laki.
Baca juga: KPPPA: Anak penyandang disabilitas rentan terpapar COVID-19
Pekerja rumah tangga perempuan dihadapkan lebih banyak pada kerentanan antara lain bekerja tanpa pelindungan sosial dan hukum, tidak mendapatkan dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah rendah, dan mengalami kekerasan.
"Mereka yang bekerja di lingkup domestik rentan terhadap tindak eksploitasi, perbudakan modern, perdagangan orang, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya," kata Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini.
Lita mengatakan akses pekerja rumah tangga terhadap informasi juga sangat terbatas sehingga mereka minim pengetahuan tentang pelindungan.
"Mereka tidak tahu bagaimana jika mengalami kekerasan, cara melapor, dan meminta bantuan," katanya. (T.D018)
Baca juga: KPPPA serahkan bantuan untuk perempuan-anak terdampak COVID-19
Baca juga: Pengasuhan di masa normal baru harus berbasis hak anak, sebut KPPPA
Baca juga: KPPPA: Mendongeng bisa siasati kebosanan anak saat pandemi COVID-19
"Kami ingin memberikan apresiasi kepada para pekerja rumah tangga yang memiliki peran penting dalam menunjang urusan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari," kata Menteri I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bintang mengatakan para pekerja rumah tangga sangat berperan terutama bila di rumah tangga tempatnya bekerja memiliki balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lanjut usia.
Baca juga: KPPPA terus dorong pengasuhan berbasis hak anak
Pekerja rumah tangga memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan keluarga, tetapi juga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman lingkungan keluarga tempatnya bekerja.
Menurut Bintang, sebagai pekerja sektor informal yang persentasenya relatif lebih sedikit dibandingkan laki-laki, para pekerja rumah tangga kerap kali berada pada situasi kerja yang cukup riskan.
"Sampai saat ini sangat sulit mendapatkan data akurat mengenai jumlah pekerja rumah tangga karena mereka biasanya dipekerjakan dengan kesepakatan lisan. Semoga momentum ini menjadi pengingat untuk memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga.
Menurut survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, diperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan perbandingan 292 perempuan dari 100 laki-laki.
Baca juga: KPPPA: Anak penyandang disabilitas rentan terpapar COVID-19
Pekerja rumah tangga perempuan dihadapkan lebih banyak pada kerentanan antara lain bekerja tanpa pelindungan sosial dan hukum, tidak mendapatkan dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah rendah, dan mengalami kekerasan.
"Mereka yang bekerja di lingkup domestik rentan terhadap tindak eksploitasi, perbudakan modern, perdagangan orang, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya," kata Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini.
Lita mengatakan akses pekerja rumah tangga terhadap informasi juga sangat terbatas sehingga mereka minim pengetahuan tentang pelindungan.
"Mereka tidak tahu bagaimana jika mengalami kekerasan, cara melapor, dan meminta bantuan," katanya. (T.D018)
Baca juga: KPPPA serahkan bantuan untuk perempuan-anak terdampak COVID-19
Baca juga: Pengasuhan di masa normal baru harus berbasis hak anak, sebut KPPPA
Baca juga: KPPPA: Mendongeng bisa siasati kebosanan anak saat pandemi COVID-19
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: