Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Hukum Rian Ernest menyatakan pernyataan komika Bintang Emon mengenai tuntutan jaksa dalam perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat semua warga negara dan harus dihormati.
"Apalagi profesi Bintang Emon membuat pendapat dapat disampaikan secara lebih kreatif dan bermakna," kata Rian, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Rian mengatakan, secara historis di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, seni budaya (komedi) adalah medium efektif menyampaikan kritik mengenai masalah yang dihadapi rakyat, termasuk kritik terhadap pemimpin.
"Secara substansi kritik yang disampaikan Bintang Emon sah-sah saja. Posisi saya pribadi dan dia sama. Sebagai warga negara kami merasa tuntutan 1 tahun terhadap Novel Baswedan mencabik-cabik rasa ketidakadilan," kata Rian.
Dia menyesalkan perundungan yang dialami Bintang Emon, mengingat ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi.
"Media sosial adalah area komunikasi baru yang kompleks. Menuduh bahwa perundungan terhadap Bintang dilakukan oleh pendukung Jokowi bahkan diperintahkan langsung oleh orang-orang dekat Jokowi adalah kesimpulan yang prematur dan gegebah," ujar Rian.
Komika Bintang Emon diserang buzzer, usai mengunggah video yang mengkritik sidang kasus Novel Baswedan.
Baca juga: Bintang Emon diserang di Twitter usai bahas penyerang Novel Baswedan
Dengan gayanya, dia menyindir langkah jaksa yang menuntut dua terdakwa penyerang Novel hanya dengan hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah akun di Twitter kemudian menyebarkan informasi bahwa Bintang Emon adalah pengguna narkoba.
Belakangan tuduhan itu langsung dibantah oleh Bintang dengan menunjukkan hasil tes urine terbaru dari sebuah rumah sakit.
Baca juga: Ernest Prakasa pernah peringatkan Bintang Emon agar berhati-hati
PSI sebut hak berpendapat komika Bintang Emon harus dihormati
16 Juni 2020 22:33 WIB
Bintang Emon (instagram/bintangemon)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: