Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya mengapresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah yang memutuskan akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)

Menurut dia, Fraksi PAN menyambut baik sikap pemerintah yang sangat tanggap dan cepat dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat, berkenaan dengan itu, sudah selayaknya DPR menindaklanjutinya, artinya pembahasan RUU HIP memang sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah meminta menunda pembahasan, itu kan bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan, apalagi pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan COVID-19," kata Saleh di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Menurut dia, pernyataan Mahfud itu didasarkan atas respons masyarakat terhadap RUU HIP karena sampai saat ini gelombang kritik dan penolakan sudah disuarakan. Dia mengatakan sikap yang paling bijak dalam merespons suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya.

"Pembuatan UU akan berjalan dengan baik jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus, perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi, masih butuh waktu," ujarnya.

Dia meyakini kalau pembahasan RUU HIP ditunda, masyarakat akan memahami sehingga gelombang kritik dan penolakan akan berkurang karena bangsa Indonesia saat ini sedang fokus menangani COVID-19.

Baca juga: F-PAN minta RUU HIP dicabut dari prolegnas

Saleh berharap sikap pemerintah tersebut didengar semua fraksi sehingga dapat menunda pembahasan RUU HIP tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Baca juga: LaNyalla: Mayoritas senator tolak RUU HIP

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.