Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan bahwa pengucuran dana untuk penyelamatan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun tidak ada dasar hukumnya.

"Ya tidak, karena Perppu itu dalam UUD mengatakan bila tidak diterima oleh DPR maka harus dicabut waktu itu juga. Jadi tak berlaku lagi, semua pengucuran Desember tentu tidak di bawah payung Perppu itu," kata Wapres yang ditanya wartawan seusai meresmikan Gedung Persekutuan Gereja-Ggereja Indonesia (PGI) di Makassar, Sabtu.

Menurut Kalla, ketika Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century tidak diterima DPR pada 18 Desember 2008, maka berarti Perppu tersebut batal.

Wapres meminta semua pihak menunggu saja laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada minggu depan. Saat ini laporan audit investigasi sedang difinalisasi.

"Anwar (Nasution, Ketua BPK - red) bilang hasil audit BPK ada keraguan, sementara KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak punya semacam "second opinion"(pendapat pembanding, red).Ke depan kita tunggu saja laporan BPK minggu depan," kata Jusuf Kalla.

Ia juga mngatakan pihak Bank Indonesia (BI) harus intensif memeriksa secara objektif dan tegas kasus pengucuran dana itu dan tidak ikut arus.

Sebelumnya Bank Century diselamatkan karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan 23 bank ikut terkena dampak sistemik, sehingga bank itu mendapat kucuran dana oleh BI dan pemerintah sebesar Rp6,7 triliun melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Padahal saat itu (Desember 2008) belum ada kesepakatan DPR dengan pemerintah soal bank gagal berpotensi sistemik, namun BI mendahului keputusan dengan memakai Perppu itu.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Natsir Mansyur mengatakan, pemerintah mengucurkan dana Rp632 miliar pada 20 November 2008 untuk menutupi kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen, lalu pada 23 November sebesar Rp2,77 triliun untuk menambah modal sehingga CAR bisa 10 persen.

Kemudian, pada 5 Desember Rp2,2 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

Bahkan setelah Perppu tersebut ditolak pun, pemerintah masih saja mengucurkan dana untuk menutup kebutuhan CAR bank itu berdasarkan hasil assesment atau pengkajian BI yakni pada 3 Februari 2009 Rp1,15 triliun dan pada 21 Juli Rp630 miliar.

Hasil audit kantor akuntan publik pada November 2008, total aset Bank Century hanya Rp6,9 triliun namun total kewajibannya Rp13,7 triliun. (*)