Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang audit investigasinya atas kasus "bail out" Bank Century semestinya sudah diterima DPR sebelum 30 September 2009.

Kepada pers di Jakarta, Sabtu, Agung mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah meminta BPK menyerahkan hasil audit investigasinya itu kepada DPR sebelum lebaran kemarin.

"Tapi nyatanya BPK belum juga menyampaikannya," ujar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, ia menambahkan, kalaupun yang disampaikan kepada DPR bukan hasil lengkap tentang audit investigasi, minimal laporan awalnya sudah dilaporkan. Minimal ada penjelasan BPK soal dasar hukum dikeluarkannya dana talangan untuk bank itu.

Jadi, tambahnya, DPR masih tetap menunggu BPK memberikan laporan awal itu sebelum 30 September 2009 atau berakhirnya masa tugas keanggotaan DPR RI periode 2004-2009.

"Karena saat ini adalah masa-masa akhir tugas DPR, sejumlah hal yang penting dan strategis diharapkan sudah bisa diselesaikan saat ini juga," ujarnya.

Agung juga mengatakan bahwa DPR telah memberikan setumpuk data terkait pembahasan Perppu tentang JPSK di DPR kepada BPK. "BPK telah meminta data-data itu dan telah kita berikan semuanya," ujar Agung.

Sebelumnya pimpinan DPR telah berkirim surat bernomor 5487 kepada BPK tentang permintaan audit investigasi oleh BPK atas kasus Bank Century.

Pengiriman surat kepada BPK itu didasarkan atas hasil rapat kerja antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPS dan pejabat sementara Gubernur BI pada 27 Agustus lalu.

Melalui audit tersebut, diharapkan masyarakat bisa segera mengetahui apakah ada motif kejahatan dibalik pengucuran uang negara ke bank tersebut.

Sejumlah hal yang perlu diinvestigasi BPK adalah dasar hukum dari pengucuran dana bagi Bank Century, proses pengambilan keputusan, cara pemberian bantuan, dan kemungkinan adanya pelanggaran.

Dengan hasil audit BPK itu, maka nantinya dapat dijelaskan apakah ada kesalahan prosedur atau pengambilan keputusan oleh Bank Indonesia, Departemen Keuangan atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)