Kegiatan belajar di zona hijau akan berkoordinasi dengan gugus tugas
15 Juni 2020 22:54 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. berbicara dalam Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Senin (15/6/2020). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka pada Tahun Ajaran 2020/2021 di zona hijau akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah setempat, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Pelaksanaan pendidikan terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat, memperhatikan angka-angka evaluasi di setiap minggu," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. dalam Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan proses pembelajaran secara tatap muka yang diperbolehkan di zona hijau, yaitu di daerah yang belum mencatatkan pandemi COVID-19, akan tetap memperhatikan perkembangan kasus pada setiap periode tertentu dan evaluasi yang dilakukan gugus tugas daerah setempat sehingga proses belajar mengajar dapat dijalankan dengan koordinasi yang ketat.
"Dalam hal ini, kolaborasi dari semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran ini menjadi kata-kata yang penting untuk diperhatikan," katanya.
Baca juga: Pastikan sekolah normal baru, Kemendagri gandeng banyak pihak
Kemendagri akan terus memonitor perkembangan serta membantu pemerintah daerah (pemda).
Sama seperti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan selama pandemi, Kemendagri juga akan membantu pemda dalam menggunakan anggaran dari belanja tak terduga secara fleksibel guna mendukung proses belajar mengajar di daerah.
"Karena protokol ini baru bagi kita semua, tentu perkembangan setiap hari juga harus kita catat, harus kita antisipasi dan harus kita respons," katanya.
Baca juga: Kemendikbud: Tahun ajaran baru mulai bukan berarti sekolah dibuka
Baca juga: Jakarta belum berencana buka kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020
"Pelaksanaan pendidikan terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat, memperhatikan angka-angka evaluasi di setiap minggu," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. dalam Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan proses pembelajaran secara tatap muka yang diperbolehkan di zona hijau, yaitu di daerah yang belum mencatatkan pandemi COVID-19, akan tetap memperhatikan perkembangan kasus pada setiap periode tertentu dan evaluasi yang dilakukan gugus tugas daerah setempat sehingga proses belajar mengajar dapat dijalankan dengan koordinasi yang ketat.
"Dalam hal ini, kolaborasi dari semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran ini menjadi kata-kata yang penting untuk diperhatikan," katanya.
Baca juga: Pastikan sekolah normal baru, Kemendagri gandeng banyak pihak
Kemendagri akan terus memonitor perkembangan serta membantu pemerintah daerah (pemda).
Sama seperti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan selama pandemi, Kemendagri juga akan membantu pemda dalam menggunakan anggaran dari belanja tak terduga secara fleksibel guna mendukung proses belajar mengajar di daerah.
"Karena protokol ini baru bagi kita semua, tentu perkembangan setiap hari juga harus kita catat, harus kita antisipasi dan harus kita respons," katanya.
Baca juga: Kemendikbud: Tahun ajaran baru mulai bukan berarti sekolah dibuka
Baca juga: Jakarta belum berencana buka kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020
Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: