Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat memberikan fasilitas mumpuni bagi kaum rentan yang beraktivitas lagi di era normal baru (new normal).

“Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum rentan melalui evaluasi pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka Lokakarya Daring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan di Era New Normal, pada Senin (15/6).

Pemerintah, kata Diah, berharap kepada Polri dapat memperhatikan fasilitas mumpuni bagi kaum minoritas, agar pelayanan kepolisian dapat diterima oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Terlebih, pelayanan terhadap kaum rentan di masa tatanan normal baru, yang juga harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga: KKP siapkan protokol normal baru pariwisata berkelanjutan Raja Ampat
Baca juga: Jubir Pemerintah: Pengaturan jam kerja sudah dilaksanakan baik
Baca juga: Penerapan ruang kerja fleksibel ASN tetap disertai unsur kedisiplinan


Diah berharap, satuan kewilayahan Polri, terutama setingkat Polres, dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus, secara bertahap dan sesuai kemampuan masing-masing. Tentu, di masa pandemi ini, Diah menyadari adanya refocusing anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.

Namun, Diah menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah telah memberi dampak khusus bagi kaum rentan seperti penyandang disabilitas.

Bagi penyandang tunanetra misalnya, saat ini kesulitan mendapat informasi akurat terkait pelayanan publik di masa pandemi COVID-19 karena belum maksimalnya informasi dalam bentuk huruf braille atau bahasa isyarat.

Selain itu, kaum disabilitas kerap kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan karena hambatan perkotaan, misalnya, kesulitan mencapai fasilitas di transportasi umum.

Diah menjelaskan, wanita hamil dan lanjut usia juga termasuk kelompok rentan yang mudah terpapar COVID-19, sehingga akses keamanan pelayanan publik bagi mereka pun perlu diperkuat.

Diah menekankan agar instansi pelayanan publik dapat menjaga kualitas pelayanan publik meski kini berada di era normal baru, karena ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia pelayanan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus tetap kita jaga bersama, agar masyarakat tidak kecewa dan menganggap pemerintah tidak peka terhadap masyarakatnya,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya itu.

Terkait penerapan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Makassar berbagi kesiapan mereka. Personel Polrestabes Surabaya dilengkapi alat pelindung diri (APD), tanda batasan fisik dan antrean, serta fasilitas pembersih tangan juga disiapkan di markas Polrestabes Surabaya. Anggota Polrestabes Surabaya yang berumur di atas 50 tahun atau memiliki penyakit penyerta, tidak diperkenankan bertugas di lapangan.

Tak berbeda jauh, Polrestabes Makassar juga menerapkan protokol kesehatan ketat di layanan publiknya. Sejak awal adanya kasus Covid-19 di Indonesia, Polrestabes Makassar melakukan upaya imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina menjelaskan, idealnya setiap unit layanan publik mempersiapkan fasilitas-fasilitas seperti guiding block bagi tunanetra, pintu masuk dan jalur landai bagi masyarakat pengguna kursi roda. Selain itu, unit pelayanan publik juga membutuhkan area parkir bagi warga berkebutuhan khusus, lift, dan selasar yang menghubungkan semua ruang agar bisa diakses.