Kemarin, korupsi PTDI hingga Taufik Hidayat perantara gratifikasi
13 Juni 2020 09:54 WIB
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (kiri) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12-6-2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI pada tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada Jumat (12/6) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari tindak pidana korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) hingga pebulutangkis Taufik Hidayat disebut menjadi perantara penerimaan gratifikasi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak disimak pagi ini.
1. KPK umumkan mantan Dirut PTDI sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007—2017.
Selengkapnya tentang kasus dugaan korupsi itu dapat dibaca di sini.
2. Kapolri perintahkan tindak tegas pengambil paksa jenazah
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
Kapolri menegaskan kejadian serupa di Surabaya Jawa Timur dan Sulawesi Selatan tidak boleh terulang lagi.
Selengkapnya di sini.
3. Novel Baswedan protes persidangan
Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan dua penyerangnya yang dinilai janggal.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Selengkapnya keberatan Novel Baswedan dapat dibaca di sini.
4. Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu didasarkan pada penilaian Imam Nahrawi terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selengkapnya tuntutan jaksa terhadap Imam Nahrawi dapat dibaca di sini.
5. Taufik Hidayat disebut perantara gratifikasi Imam Nahrawi
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pebulu tangkis Taufik Hidayat saat menjadi staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga menjadi perantara penerimaan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
Selengkapnya dakwaan JPU KPK dapat dibaca di sini.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak disimak pagi ini.
1. KPK umumkan mantan Dirut PTDI sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007—2017.
Selengkapnya tentang kasus dugaan korupsi itu dapat dibaca di sini.
2. Kapolri perintahkan tindak tegas pengambil paksa jenazah
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
Kapolri menegaskan kejadian serupa di Surabaya Jawa Timur dan Sulawesi Selatan tidak boleh terulang lagi.
Selengkapnya di sini.
3. Novel Baswedan protes persidangan
Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan dua penyerangnya yang dinilai janggal.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Selengkapnya keberatan Novel Baswedan dapat dibaca di sini.
4. Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu didasarkan pada penilaian Imam Nahrawi terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selengkapnya tuntutan jaksa terhadap Imam Nahrawi dapat dibaca di sini.
5. Taufik Hidayat disebut perantara gratifikasi Imam Nahrawi
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pebulu tangkis Taufik Hidayat saat menjadi staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga menjadi perantara penerimaan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
Selengkapnya dakwaan JPU KPK dapat dibaca di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: