Sekjen MUI usulkan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan
12 Juni 2020 22:31 WIB
Petugas Masjid Raya Baiturrahman, Jl. Ahmad Yani, Dauh Puri Kaja, Dusun Wanasari, Denpasar, Bali, (Kampung Jawa) melaksanakan "Jumatan Normal Baru" atau Shalat Jumat yang menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi COVID-19, diantaranya melakukan tes suhu bagi jamaah yang datang. ANTARA/Edy M Yakub/am.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberlakukan sanksi hukum bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan pada masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju tatanan baru (new normal).
"Saya menyampaikan usul supaya Pemerintah betul-betul serius melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat," kata Abbas saat menyampaikan pidato pada halalbihalal virtual MUI, Jumat malam.
Di lain pihak, lanjut dia, Pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya agar bisa memberi sanksi terhadap mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Wapres minta MUI bantu pemerintah sosialisasikan protokol kesehatan
Menurut akademisi UIN Syarif Hidayatullah itu, penerapan sanksi tegas bagi setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan protokol kesehatan bakal menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia. Dengan demikian, bangsa ini siap menuju masa tatanan baru.
Abbas mengatakan bahwa masa transisi saat ini masyarakat menjadi antusias untuk berkegiatan keluar rumah setelah menjalani PSBB selama 3 bulan terakhir.
Antusiasme tersebut, menurut dia, akan menjadi bencana lebih besar lagi apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Saya lihat memang masyarakat sangat antusias keluar rumah. Akan tetapi, kalau tidak diikuti dengan sikap menjunjung tinggi protokol medis, menurut saya ini bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi bangsa ini," katanya menegaskan.
Selain itu, ulama dari Muhammadiyah itu juga menyarankan agar Pemerintah melakukan sosialiasi secara masif dengan melibatkan stasiun televisi nasional.
Menurut dia, seluruh stasiun televisi diwajibkan untuk memutar tayangan sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19 secara bersamaan.
"Seluruh stasiun TV bisa diwajibkan pada jam yang sama, pada waktu prime time, untuk menayangkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi COVID-19. Waktunya harus serentak," katanya.
Baca juga: MUI DKI ingatkan pentingnya protokol di rumah ibadah
Dengan demikian, upaya penanganan COVID-19 oleh Pemerintah akan optimal karena didukung dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan pemahaman cukup di kalangan masyarakat terkait dengan bahaya COVID-19.
"Kalau ini bisa kita lakukan, rasa-rasanya apa yang disampaikan oleh Pak Wapres bisa kita selesaikan, jumlah orang yang terkena COVID-19 akan turun signifikan dan ekonomi masyarakat juga bisa menggeliat kembali," katanya.
"Saya menyampaikan usul supaya Pemerintah betul-betul serius melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat," kata Abbas saat menyampaikan pidato pada halalbihalal virtual MUI, Jumat malam.
Di lain pihak, lanjut dia, Pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya agar bisa memberi sanksi terhadap mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Wapres minta MUI bantu pemerintah sosialisasikan protokol kesehatan
Menurut akademisi UIN Syarif Hidayatullah itu, penerapan sanksi tegas bagi setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan protokol kesehatan bakal menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia. Dengan demikian, bangsa ini siap menuju masa tatanan baru.
Abbas mengatakan bahwa masa transisi saat ini masyarakat menjadi antusias untuk berkegiatan keluar rumah setelah menjalani PSBB selama 3 bulan terakhir.
Antusiasme tersebut, menurut dia, akan menjadi bencana lebih besar lagi apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Saya lihat memang masyarakat sangat antusias keluar rumah. Akan tetapi, kalau tidak diikuti dengan sikap menjunjung tinggi protokol medis, menurut saya ini bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi bangsa ini," katanya menegaskan.
Selain itu, ulama dari Muhammadiyah itu juga menyarankan agar Pemerintah melakukan sosialiasi secara masif dengan melibatkan stasiun televisi nasional.
Menurut dia, seluruh stasiun televisi diwajibkan untuk memutar tayangan sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19 secara bersamaan.
"Seluruh stasiun TV bisa diwajibkan pada jam yang sama, pada waktu prime time, untuk menayangkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi COVID-19. Waktunya harus serentak," katanya.
Baca juga: MUI DKI ingatkan pentingnya protokol di rumah ibadah
Dengan demikian, upaya penanganan COVID-19 oleh Pemerintah akan optimal karena didukung dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan pemahaman cukup di kalangan masyarakat terkait dengan bahaya COVID-19.
"Kalau ini bisa kita lakukan, rasa-rasanya apa yang disampaikan oleh Pak Wapres bisa kita selesaikan, jumlah orang yang terkena COVID-19 akan turun signifikan dan ekonomi masyarakat juga bisa menggeliat kembali," katanya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: