Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal.

Ketiga pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu setelah mendapat informasi bahwa adanya peredaran kartu perdana seluler sudah terregistrasi, kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Lobi Mapolda setempat di Palangka Raya, Jumat.

"Terregistrasi itu maksudnya kartu perdana seluler yang siap pakai. Padahal, yang bisa meregistrasi kartu seluler itu ya orang yang akan menggunakannya. Dan, itu diatur dalam UU ITE," tambahnya.

Adapun pelanggar UU ITE yang melakukan registrasi kartu perdana secara ilegal tersebut, yakni ML (30) dan MF (30) warga jalan Murjani Kota Palangka Raya, dan AU (36) tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dedi mengatakan, kronologis terbongkarnya perbuatan ketiga pelaku bermula pada tanggal 2 Juni 2020 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang adanya peredaran kartu perdana sudah terregister atau siap pakai yang di jual di outlet-outlet di sekitar wilayah Kota Palangka Raya.

"Usai menerima informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap outlet-outlet penjual kartu dan pulsa di sekitar Kota Palangka Raya, yang kartu perdananya sudah terregister atau siap pakai," ucapnya.

Berbekal hasil dari penyelidikan tersebut, pada 6 Juni 2020 tim Subdit V Siber berhasil mengamankan ML yang bekerja sebagai sales dari PT Prima Multi selaku distributor partner dari PT XL Axiata tbk yang tertangkap tangan mengedarkan kartu perdana registrasi dengan barang bukti sejumlah 50 Pcs kartu XL yang sudah teregistrasi dan 30 Pcs kartu Axis terregistrasi.

"Dari hasil interograsi saudara ML mengakui telah melakukan registrasi kartu perdana XL dan Axis sendiri melalui handphone miliknya dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang di dapat dari atasannya berinisial MF yang menjabat sebagai Supervisor," katanya.

Jendral berpangkat bintang dua itu melanjutkan, apa yang dilakukan ML dan MF tidak lain adalah guna memenuhi pesanan dari outlet-outlet penjualan kartu di wilayah Kota Palangka Raya.

Namun terkadang ML atas perintah dari MF juga mengambil barang dari pihak luar yakni saudara Bambang atau outlet Lucky Cell dan saudara Ronald atau Outlet Bethania Cell dengan sistem tukar tambah kartu perdana segel dengan sudah terregister.

Dari hasil pengembangan tim langsung mengamankan kedua orang pemilik outlet tersebut. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1559 Pcs kartu perdana yang sudah terregister dan 200 Pcs kartu perdana yang belum teregister.

"Setelah melakukan intrograsi terhadap keduanya, ternyata kartu perdana seluler sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial AU yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," kata dia.

Baca juga: Seorang napi Pangkalan Bun diduga kendalikan narkoba di Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng kirim 130 personel bantu kawal PSBB Kapuas

Baca juga: Polda Kalteng: Januari-Mei ada 204 orang tak bijak gunakan medsos

Baca juga: Gelapkan uang kuliah, pegawai honorer UPR ditahan polisi