Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, Pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi kawasan kota Jabodetabek-Punjur.

Sofyan Djalil mengatakan dalam Perpres sebelumnya, yakni Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), Kawasan Kota Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh ketiga gubernur secara bergiliran, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

"Pemerintah menilai barangkali sistem bergiliran tersebut mungkin perlu diperbaiki. Maka, kali ini ketua tim Kawasan Jabodetabk Punjur adalah Menteri Agraria," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.

Melalui Perpres 60/2020, pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan isu strategis kawasan tersebut secara optimal.

Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.

Sofyan menjelaskan bahwa Pemerintah merasa perlu merevisi Perpres 54/2008 yang sudah diterapkan selama 12 tahun. Di sisi lain, kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan dunia, serta jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo.

Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.

"Kita tahu bahwa Jakarta menjadi Kota Metropolitan yang berkembang luar biasa cepat, penduduk yang berada di Jabodetabek-Punjur juga begitu banyak. Tantangan lingkungan cukup besar, masalah sampah, 'traffic', dan lainnya perlu kita atasi bersama lebih efektif," kata Sofyan.

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Beberapa isu yang menjadi inti substansi Perpres 60 Tahun 2020 ini, antara lain adalah upaya pengendalian banjir; upaya pemenuhan ketersedian air baku, upaya penanganan sampah dan sanitasi.

Kemudian, upaya mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang; serta upaya mengatasi kemacetan serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.