Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pihaknya telah mengeksekusi lebih dari separuh investasi mangkrak, yang ditemukannya saat awal menjabat dengan nilai total hingga Rp708 triliun.

"Ketika masuk BKPM, ada sekitar Rp708 triliun investasi mangkrak. Dari Rp708 triliun itu, sekarang sudah kita sudah eksekusi di angka Rp409 triliun atau 58 persen," kata Bahlil dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Investasi baru masih sulit, BKPM fokus realisasikan yang terhambat

Menurut dia, target eksekusi investasi mangkrak itu harus bisa rampung pada Agustus ini sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

Namun, harus diakuinya dengan kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, target penyelesaian kemungkinan akan mundur meski investasi yang bernilai besar sudah banyak yang hampir beres.

"Tetapi, upaya terus kita lakukan. Mohon doa agar bisa kita selesaikan di bulan Agustus dan kalau bisa selesai, ini mampu mendongkrak realisasi investasi kita di 2020 tanpa harus menunggu banyak investor yang baru karena ini kan investasi eksisting," katanya.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan masalah belum terealisasinya investasi tersebut sebagian besar karena masih terkendala oleh perizinan daerah.

Bahlil menjelaskan penyebab mangkraknya investasi senilai Rp708 triliun adalah karena tiga hal, yakni izin di kementerian yang belum selesai, izin di pemerintah daerah yang belum selesai, dan urusan tanah yang belum selesai.

"Nah, dari Rp708 triliun itu, sebanyak Rp409 triliun sudah terselesaikan baik di izin daerah, pusat maupun tanah. Sebagian sudah groundbreaking, bahkan beberapa perusahaan sudah berjalan meski COVID-19 seperti Hyundai yang kontruksinya jalan terus," jelasnya.

Bahlil mengakui masalah perizinan di daerah sebenarnya bisa ditangani dengan melakukan pendekatan langsung, yakni menemui pemerintah daerah untuk bisa melobi mereka terkait perizinan.

Menurut dia, BKPM harus melakukan pendekatan seperti itu karena tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Pasalnya, kepala daerah punya kewenangan untuk mengeluarkan perda yang berdampak ke perizinan.

"Kalau tidak COVID-19, kami turun ke daerah karena pendekatan yang bisa kita lakukan adalah kita datangi langsung. Jadi, jangan karena BKPM ini pemerintah pusat maka kita bossy, tidak bisa. Kalau tidak COVID-19, kami koordinasi baik dengan mereka. Makanya kami harus datangi, bicarakan baik-baik. Saya yakin kalau bicara terbuka, mereka juga sangat welcome," pungkas Bahlil.

Baca juga: Bahlil katakan investasi mangkrak setelah masuki tahap produksi
Baca juga: Masuk investasi mangkrak, BKPM sebut depo minyak Batam jadi prioritas