Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi, yakni Jap Anastasia dari unsur swasta dan Agus Hariyanto berprofesi sebagai nelayan atau bekerja di bidang perikanan.

Baca juga: KPK ingatkan tersangka Hiendra Soenjoto segera serahkan diri

Untuk diketahui, tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: KPK kembali panggil pengacara Hertanto saksi untuk tersangka Nurhadi

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: Politikus Demokrat Yosef Badeoda ditanya keberadaan Hiendra Soenjoto