DKI pastikan utamakan masyarakat tak mampu saat PPDB
11 Juni 2020 23:25 WIB
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). Sistem PPDB Jakarta Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menggunakan tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi sebesar lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali sebesar lima persen, yang berlangsung dari tanggal 24-26 Juni 2019. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc).
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Ibu Kota secara daring.
Hal tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang didasari oleh dua payung hukum.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana.
Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta umumkan tahapan penerimaan siswa baru
Menurut dia, keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen serta jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
"Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ucapnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, serta tidak diskriminatif.
Adapun untuk jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu :
1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus
2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri;
Baca juga: SMAN 112 Jakarta siapkan kuota khusus untuk anak tenaga medis
3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing;
4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik;
5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang
mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru);
6. Jalur luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Secara umum, PPDB akan dimulai untuk tahap pra pendaftaran mulai Kamis, 11 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses di situs Disdik DKI Jakarta disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id, hotline Telepon/SMS : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053, 082114555537, 082114555538, 082114557312, 082114557313.
Baca juga: Fleksibilitas sistem zonasi di DKI Jakarta
Hal tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang didasari oleh dua payung hukum.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana.
Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta umumkan tahapan penerimaan siswa baru
Menurut dia, keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen serta jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
"Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ucapnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, serta tidak diskriminatif.
Adapun untuk jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu :
1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus
2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri;
Baca juga: SMAN 112 Jakarta siapkan kuota khusus untuk anak tenaga medis
3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing;
4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik;
5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang
mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru);
6. Jalur luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Secara umum, PPDB akan dimulai untuk tahap pra pendaftaran mulai Kamis, 11 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses di situs Disdik DKI Jakarta disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id, hotline Telepon/SMS : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053, 082114555537, 082114555538, 082114557312, 082114557313.
Baca juga: Fleksibilitas sistem zonasi di DKI Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: