Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pejabat negara terkait kasus korupsi, sampai sekarang masih terganjal permasalahan izin untuk pemeriksaannya.

"Termasuk tindakan hukum lain, seperti izin pemeriksaan rekening bank yang memerlukan prosedur dan waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.

Kapuspenkum mengakui untuk menyiasati sulitnya mendapatkan izin untuk memeriksa perjabat tersebut, maka proses permohonan izin pemeriksaan pejabat itu diajukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPP).

"Proses pengajuan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang yang mengeluarkan izin, disampaikan sejak diterbitkannya SPP," katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan dalam beberapa perkara korupsi, kejaksaan meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan (BPKP) untuk mengaudit besaran kerugian negara.

Tentunya, kata dia, permohonan agar BPK dan BPKP bisa melakukan audit tersebut, maka kejaksaan melakukan pengajuan permintaan audit investigasi sejak tahap penyelidikan.

"Kejagung berkoordinasi dengan BPK dan BPKP sejak diterbitkannya SPP, dan dalam kasus tertentu dimintakan audit investigasi sejak tahap penyelidikan," katanya.

Di samping itu, ia menyebutkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Khusus (Satsus) Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk sejak 6 Juni 2008, telah menunjukkan kinerja yang baik dan beberapa orang personel telah diberikan penghargaan.

"Dari 6 Juni sampai 31 Desember 2008, kasus yang ditangani satsus dan sudah dibawa ke penyidikan sebanyak 56 perkara dan penuntutan 47 perkara," katanya. (*)