Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan kolaborasi dan sinergi antarelemen pengawasan dibutuhkan dalam penanganan COVID-19, tidak terkecuali Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Penanganan dampak COVID-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada media, di Jakarta, Kamis.

Ateh menjelaskan APIP harus berperan aktif dalam upaya menyediakan "early warning system" dan memberikan solusi yang tepat dan cepat atas permasalahan yang dihadapi dalam penanganan COVID-19, khususnya dalam menjaga akuntabilitas.

Baca juga: BPKP kawal percepatan penanganan COVID-19

Sebab, kata dia, luasnya aspek langkah kebijakan dan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 sehingga APIP harus saling berkolaborasi dalam melaksanakan pengawasan.

Menurut dia, pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, baik pada aspek kesehatan, sosial maupun ekonomi sehingga langkah kebijakan penanganan COVID-19 sangat penting untuk dikawal agar pelaksanaannya cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

Selain itu, Ateh mengatakan pemerintah pusat dan daerah juga telah mengalokasikan belanja yang sangat besar untuk pelaksanaan penanganan dampak pandemi tersebut.

"Dengan kolaborasi dan sinergi antar-APIP maka jangkauan pengawasan akan menjadi semakin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik," katanya.

Baca juga: Ketua BPKP: 483 Pemda alokasikan Rp67,1 T untuk penanganan COVID-19

Sinergi dan kolaborasi, lanjut dia, juga harus dibangun antara APIP, Badan Pemeriksa Keuangan, dan aparat penegak hukum (APH) yang mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Kolaborasi ketiga pihak tersebut, kata Ateh, akan membangun perspektif yang lebih komprehensif dalam pengawalan akuntabilitas, efektivitas kegiatan, dan ketaatan pada perundangan.

"Dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan COVID-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat," kata Ateh.

Selain itu, kata dia, penting bagi APIP, pemeriksa eksternal, APH, dan pihak terkait lainnya untuk memiliki cara pandang dan sikap yang sama terhadap kondisi kedaruratan yang dihadapi negara saat ini.

"Dengan demikian, seluruh pihak dapat bergerak seirama untuk segera mendorong negara kita keluar dari kondisi sulit ini," katanya.

Baca juga: Timwas COVID-19 DPR minta kajian anggaran penanganan COVID-19 KPK-BPKP

Kolaborasi pengawasan inilah yang selanjutnya menjadi tema besar yang akan diangkat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2020 secara virtual dari Kantor Pusat BPKP di Jakarta.

Menurut dia, kolaborasi pengawasan merupakan keniscayaan karena tantangan yang dihadapi sangat besar sehingga tidak mungkin bisa bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus bekerja sama agar menghasilkan dampak perbaikan yang signifikan dalam waktu yang lebih cepat.

"Inilah yang dimaknai sebagai hakikat pengawasan intern yang adaptif terhadap kondisi kedaruratan pandemi, yaitu pengawasan yang kolaboratif, cepat, tidak memperpanjang atau memperumit proses, berorientasi pada manfaat, tanpa meninggalkan aspek akuntabilitas dan ketaatan peraturan perundangan," kata Ateh.