Polisi tangkap satu tersangka perdagangan anak buah kapal
11 Juni 2020 15:29 WIB
Syafruddin (duduk) tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan dua anak buah kapal (ABK) yang terjun ke laut ditangkap oleh polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). ANTARA/HO-Bareskrim Polri/aa.
Jakarta (ANTARA) - Polda Kepri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dua anak buah kapal (ABK) yang terjun ke laut.
"Telah ditangkap tersangka TPPO yakni bernama Syafruddin dalam kasus dua ABK terjun ke laut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Ferdy mengatakan, tersangka Syafruddin (44) ditangkap di rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polri: Tiga tersangka janjikan korban jadi ABK legal bergaji layak
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni KTP, buku rekening tersangka dan ponsel milik tersangka.
Kasus ini terkuak berawal dari ditemukannya dua WNI yang lompat dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepri.
Kemudian berbekal penelusuran ponsel yang digunakan tersangka, Polda Kepri pada Rabu (10/6) terbang ke Jakarta mencari keberadaan tersangka.
Selanjutnya Satgas TPPO Bareskrim Polri bersama Subdirektorat III Jatanras Polda Metro Jaya membantu memetakan lokasi keberadaan tersangka.
Kemudian pada Kamis dini hari, tersangka Syafruddin ditangkap di rumahnya di Cileungsi.
Tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui modusnya pelaku merekrut sejumlah WNI. Para korban diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dan dan mendapat upah layak.
Namun pada kenyataannya, para korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera Cina.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera Cina," tutur jenderal bintang satu ini.
Para ABK ini juga tidak menerima gaji selama bekerja di kapal.
"Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," katanya.
Baca juga: Bareskrim incar tersangka lain kasus perdagangan 14 ABK Long Xing 629
"Telah ditangkap tersangka TPPO yakni bernama Syafruddin dalam kasus dua ABK terjun ke laut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Ferdy mengatakan, tersangka Syafruddin (44) ditangkap di rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polri: Tiga tersangka janjikan korban jadi ABK legal bergaji layak
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni KTP, buku rekening tersangka dan ponsel milik tersangka.
Kasus ini terkuak berawal dari ditemukannya dua WNI yang lompat dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepri.
Kemudian berbekal penelusuran ponsel yang digunakan tersangka, Polda Kepri pada Rabu (10/6) terbang ke Jakarta mencari keberadaan tersangka.
Selanjutnya Satgas TPPO Bareskrim Polri bersama Subdirektorat III Jatanras Polda Metro Jaya membantu memetakan lokasi keberadaan tersangka.
Kemudian pada Kamis dini hari, tersangka Syafruddin ditangkap di rumahnya di Cileungsi.
Tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui modusnya pelaku merekrut sejumlah WNI. Para korban diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dan dan mendapat upah layak.
Namun pada kenyataannya, para korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera Cina.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera Cina," tutur jenderal bintang satu ini.
Para ABK ini juga tidak menerima gaji selama bekerja di kapal.
"Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," katanya.
Baca juga: Bareskrim incar tersangka lain kasus perdagangan 14 ABK Long Xing 629
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: