Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri tidak akan menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kendati keduanya telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenangdi lembaga anti korupsi itu.

"Kami tidak akan melakukan penahanan karena mereka sangat kooperatif," kata Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol Yovianes Mahar, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kedua pimpinan KPK itu hari ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Padahal, mereka telah diperiksa pada Selasa (15/6) selama 14 jam oleh penyidik yang berakhir hingga tengah malam.

Yovianes mengatakan, mereka diduga mengirimkan surat cekal ke Ditjen Imigrasi dengan tidak melalui prosedur sebagai pimpinan KPK.

Pimpinan KPK, katanya, dalam membuat surat cekal telah melanggar prosedur.

"Mereka membuat surat cekal tanpa melibatkan pimpinan lainnya. Ini jelas melanggar aturan. Semua cekal KPK harus melibatkan semua unsur pimpinan dalam rapat pleno," katanya.

Surat cekal yang dimaksudkan Yovianes adalah cekal untuk Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di Departemen Kehutanan yang kini kabur ke luar negeri, Djoko Tjandra, terpidana kasus bank Bali yang kini buron dan terpidana kasus pemerasan yakni seorang jaksa bernama Urip Tri Gunawan.

Selain itu, KPK juga mencekal kerabat Anggoro yang diduga terlibat kasus yang sama yakni Anggodo Widjoyo dan David Widjoyo. Chandra dan Bibit, katanya, bertanggung jawab atas kesalahan prosedur dalam pengajuan surat cekal itu.

"KPK itu berbeda dengan penyidik Polri. Seorang penyidik Polri dapat mengajukan cekal tanpa perlu melibatkan penyidik lain atau pimpinannya. Tapi seorang pimpinan KPK harus melibatkan semua unsur pimpinan dalam mengajukan cekal," katanya menegaskan.

Selain itu, Polri juga menduga, Chandra dan Bibit tidak memiliki alasan kuat untuk mengajukan cekal sebab cekal kepada mereka tidak berdasarkan satu proses hukum yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Cekal kan dibuat dalam mendukung proses hukum baik penyelidikan, penyidikan ataupun penuntutan. Tapi, mereka mengajukan cekal tidak berlandaskan itu semua," katanya.

Sedangkan kasus suap terhadap pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, Yovianes Mahar mengatakanm hingga kini keduanya belum ada bukti kuat.

Namun, penyidik tetap akan memproses kasus suap itu sebab uangnya telah ada kendati belum ada bukti sampai atau tidak ke pimpinan KPK.

Sementara itu, Waka Bareskrim Brigjen Pol Dikdik Mulyana mengakui jika polisi belum dapat membuktikan kasus utamanya yakni suap namun memiliki bukti tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni penyalahgunaan wewenang.

Untuk menjerat dua pimpinan KPK itu, Polri telah memeriksa 16 saksi, menyita surat cekal, meminta keterangan saksi ahli dan mengumpulkan barang bukti lainnya.

(*)