Pemerintah siap tempatkan dana di bank peserta untuk dukung likuiditas
11 Juni 2020 15:07 WIB
Seorang nasabah membuka rekening Bank Mandiri di stand Mandiri Remittance saat bazar Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai rangkaian Kampanye Penggunaan Produk Dalam Negeri, di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Sabtu (14/12/2019). Foto ANTARA/Agus Setiawan/hp.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah siap menjalankan salah satu program dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan menempatkan dana di bank peserta untuk mendukung likuiditas perbankan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan tata cara kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020.
Puspa menjelaskan dana ini akan menjadi dukungan likuiditas untuk restrukturisasi kredit maupun pembiayaan atau memberikan tambahan kredit maupun pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi.
Baca juga: Jaga likuiditas perbankan stabil, LPS turunkan bunga penjaminan
Penempatan dana untuk program PEN ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.
Penempatan dana pada bank peserta akan dilaksanakan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).
Meski demikian, sebelum mendapatkan penempatan dana, bank peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditas melalui saluran yang telah ada, seperti pasar uang antarbank (PUAB) dan lelang term repo BI.
Bank dapat mengajukan penempatan dana pemerintah di perbankan jika telah memaksimalkan kebutuhan likuiditas, namun posisi penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) turun hingga batas bawah enam persen.
Untuk menjadi calon bank peserta, bank dapat mengajukan proposal tertulis beserta dokumen lengkap kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar bank peserta, berdasarkan informasi tambahan yang berasal dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal settlement penempatan dana.
Untuk menjamin keamanan dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta, beberapa instansi bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini, seperti BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: BI dorong perbankan manfaatkan Term Repo untuk tambah likuiditas
Baca juga: Restrukturisasi kredit, bank BUMN butuh likuiditas Rp156,1 triliun
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan tata cara kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020.
Puspa menjelaskan dana ini akan menjadi dukungan likuiditas untuk restrukturisasi kredit maupun pembiayaan atau memberikan tambahan kredit maupun pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi.
Baca juga: Jaga likuiditas perbankan stabil, LPS turunkan bunga penjaminan
Penempatan dana untuk program PEN ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.
Penempatan dana pada bank peserta akan dilaksanakan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).
Meski demikian, sebelum mendapatkan penempatan dana, bank peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditas melalui saluran yang telah ada, seperti pasar uang antarbank (PUAB) dan lelang term repo BI.
Bank dapat mengajukan penempatan dana pemerintah di perbankan jika telah memaksimalkan kebutuhan likuiditas, namun posisi penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) turun hingga batas bawah enam persen.
Untuk menjadi calon bank peserta, bank dapat mengajukan proposal tertulis beserta dokumen lengkap kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar bank peserta, berdasarkan informasi tambahan yang berasal dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal settlement penempatan dana.
Untuk menjamin keamanan dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta, beberapa instansi bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini, seperti BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: BI dorong perbankan manfaatkan Term Repo untuk tambah likuiditas
Baca juga: Restrukturisasi kredit, bank BUMN butuh likuiditas Rp156,1 triliun
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: