Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.
Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi dalam jaringan (daring) di Jakarta, Kamis, mengatakan pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu.
"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata dia.
Baca juga: KPU tidak siap kalau pilkada menggunakan "e-voting"
Contohnya menurut dia peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan.
Namun saat ini, Arief mengatakan KPU terus mempersiapkan Pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020.
"Beberapa Peraturan KPU (tentang tahapan dan pilkada dalam situasi COVID-19) terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: Komisi II gelar rapat lanjutan bahas persiapan Pilkada
Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali, tentunya harus didukung anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu.
Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.
"Ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini)," ucapnya.
Baca juga: Perppu penundaan pilkada digugat ke MK
Pilkada bisa ditunda jika syarat diajukan KPU tak bisa dipenuhi
11 Juni 2020 14:34 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Boyke Ledy Watra)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: