Jakarta (ANTARA News) - Polri di Jakarta, Selasa malam, akhirnya menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka kasus suap dan penyalahgunaan wewenang.

Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Yovianes Mahar di Jakarta, Selasa malam, mengatakan kendati jadi tersangka namun Polri belum menahan.

"Ditahan atau tidak ya tergantung mereka. Jika mereka kooperatif ya tidak ditahan tapi jika tidak kooperatif ya ditahan," katanya.

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Pemeriksaan masih belum selesai," katanya.

Polri menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12E UU No 31 tahun 1999 tentang pemerasan.

Keduanya menjadi tersangka setelah diperiksa selama 14 jam di Mabes Polri sejak (Selasa) pukul 10.00 WIB.

Jumat (11/9), empat pimpinan KPK yakni Chandra, Bibit, Hayono Umar dan M Yasin diperiksa untuk masalah yang sama.

Pemeriksaan Hayono dan Yasin telah selesai saat itu juga sedangkan Chandra dan Bibit tidak selesai kendati telah diperiksa 10 jam pekan lalu.

Chandra dan Bibit lalu diperiksa hari ini secara marathon.

Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.

Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).

Susno mengatakan, pemeriksaan pimpinan dan staf KPK itu sebagai saksi atas laporan resmi Ketua KPK nonaktif Antasasi Azhar yang melaporkan bahwa KPK menerima suap dan penyalahgunaan wewenang.(*)