Jakarta (ANTARA) - Beragam berita dan peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta terjadi pada Rabu (10/6) telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dan masih layak dibaca kembali sebagai informasi sebelum memulai aktivitas pada Kamis ini.

Berikut lima rangkuman berita yang layak untuk dibaca kembali

1. Jaksa penuntut umum akan tanggapi eksepsi Lucinta Luna

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi selebriti Lucinta Luna dalam persidangan sebelumnya.

"Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini


2. Rabu ini Polda Metro Jaya siagakan enam titik SIM Keliling

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan enam titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mengurangi kepadatan antrean pemohon perpanjangan surat penting bagi pengendara kendaraan bermotor itu.

"Ada enam SIM Keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini


3. Kompolnas sebut aplikasi SIGAP terobosan brilian SPN Polda Metro

Komisioner Kompolnas Andre Pulungan menilai aplikasi "SIGAP" sebagai terobosan brilian di tengah pandemi COVID-19.

"Ini rezeki dan hikmah yang didapat Polda Metro Jaya di tengah pandemi COVID-19," kata Andre saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini


4. Pasien sembuh COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 148

Pasien sembuh dari Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta bertambah 148 orang sementara yang terkonfirmasi positif naik 147 orang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Rabu, terdapat 148 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

Selengkapnya di sini


5. Ganjil-genap selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu mengatakan, penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan hubernur (kepgub).

Selengkapnya di sini