Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui saat ini tengah menyidik kasus Bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA).

Kedua WNA tersebut, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.

"Benar, kami tengah menyidik kasus Bank Century," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa malam.

Jampidsus menyatakan penyidikan kasus ini pengembangan dari Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara.

Sebelumnya, Kejagung membantah telah bersaing dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara Bank Century.

Sedangkan Kejagung berkolaraborasi dengan Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Kejagung dan Polri berkolaborasi dalam satu kekuatan atau komitmen, bagaimana mengungkap kasus tersebut dan bagaimana mengembalikan uang sebesar Rp11,6 triliun di luar negara ke Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan, dalam website Kejagung, di Jakarta, Senin (14/9).

Dalam persidangan Robert Tantular, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robert Tantular.

JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 milyar.

Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.(*)