Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (threshold).

Disebutkan, rasio permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core depositdan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Anto mengatakan, OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, pihaknya meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai "marketing gimmick" untuk menarik nasabah bank.

"OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah," katanya.

Menurut Anto, OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat pernyataan yang banyak diberitakan.

OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK, katanya.

Baca juga: OJK keluarkan kebijakan lanjutan relaksasi di sektor perbankan
Baca juga: Pengawasan perbankan oleh OJK dinilai semakin efektif