Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang dimohonkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dijadwalkan berlangsung Senin (15/6) pekan depan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, sidang lanjutan perkara dengan nomor 27/PUU-XVIII/2020 itu beragendakan pembacaan perbaikan permohonan oleh pemohon atau kuasanya.

Sementara dalam sidang perdana yang berlangsung sebulan lalu pada Rabu (13/5), Kivlan Zen yang hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi didampingi istri serta kuasa hukum, mendalilkan mendapat diskriminasi dalam penanganan kasusnya.

Baca juga: Gugatan Kivlan Zen ke MK disidangkan pekan depan

Diskriminasi yang didalilkan saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.

Pada sidang pertama, terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api ilegal itu lebih banyak menjelaskan kronologi kasus dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kivlan Zen dalam permohonannya juga mempersoalkan penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama setelah mendapat jaminan dari sejumlah pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Kivlan Zen gugat UU Senjata Api ke MK

Dengan adanya diskriminasi itu, Kivlan Zen meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Sambil terbatuk-batuk, Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi