Pasar di Kudus yang melanggar protokol kesehatan bakal ditutup sepekan
10 Juni 2020 21:08 WIB
Suasana Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah, saat ditutup menyusul adanya pedagang maupun pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para pedagang maupun pengunjung pasar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi penyakit COVID-19 karena ketika ditemukan pelanggaran maka pasar akan ditutup selama sepekan.
"Jika sebelumnya penutupan pasar yang terbukti ada pelanggaran protokol kesehatan hanya dua hari, maka nantinya lebih lama selama sepekan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Untuk itu, dia meminta, pedagang maupun pengunjung pasar tradisional di Kabupaten Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum masuk ke pasar, silakan cuci tangan pakai sabun, jangan lupa memakai masker dan jaga jarak fisik dengan orang lain.
Baca juga: Pemerintah ajak pelaku pasar tradisional-ritel mulai kebiasaan baru
Dalam rangka memudahkan pemantauan, maka pintu masuk ke pasar dikurangi untuk disesuaikan dengan jumlah personel yang tersedia.
Karena setiap petugas jaga memiliki tugas untuk mengingatkan setiap pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan, memakai masker hingga menjaga jarak fisik dengan orang lain.
"Jika ada yang melanggar dan tidak mau diingatkan, sebaiknya diminta pulang karena tujuannya untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi penularan virus corona," ujarnya.
Baca juga: Toko modern dan pasar tradisional wajib jalankan protokol kesehatan
Ancaman pemerintah kabupaten untuk menutup pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan juga dibuktikan dengan penutupan Pasar Kliwon sebagai pasar terbesar di Kabupaten Kudus selama dua hari menyusul adanya pengunjung maupun pedagang yang melanggar protokol kesehatan.
Meskipun sebelumnya, di Pasar Kliwon juga terdapat pedagang yang terpapar virus corona, termasuk Pasar Bitingan berdasarkan keterangan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga ditemukan kasus pedagang terpapar virus corona.
Pedagang di Pasar Kliwon yang terpapar virus corona merupakan warga Jepara dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2020 dengan keterangan ada penyakit penyerta.
Sementara untuk pedagang Pasar Bitingan, diketahui merupakan seorang perempuan berumur 23 tahun dan saat ini telah dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang.
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran pasar tradisional saat normal baru
Baca juga: Kepala pasar tradisional Jaktim diingatkan soal protokol kesehatan
"Jika sebelumnya penutupan pasar yang terbukti ada pelanggaran protokol kesehatan hanya dua hari, maka nantinya lebih lama selama sepekan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Untuk itu, dia meminta, pedagang maupun pengunjung pasar tradisional di Kabupaten Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum masuk ke pasar, silakan cuci tangan pakai sabun, jangan lupa memakai masker dan jaga jarak fisik dengan orang lain.
Baca juga: Pemerintah ajak pelaku pasar tradisional-ritel mulai kebiasaan baru
Dalam rangka memudahkan pemantauan, maka pintu masuk ke pasar dikurangi untuk disesuaikan dengan jumlah personel yang tersedia.
Karena setiap petugas jaga memiliki tugas untuk mengingatkan setiap pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan, memakai masker hingga menjaga jarak fisik dengan orang lain.
"Jika ada yang melanggar dan tidak mau diingatkan, sebaiknya diminta pulang karena tujuannya untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi penularan virus corona," ujarnya.
Baca juga: Toko modern dan pasar tradisional wajib jalankan protokol kesehatan
Ancaman pemerintah kabupaten untuk menutup pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan juga dibuktikan dengan penutupan Pasar Kliwon sebagai pasar terbesar di Kabupaten Kudus selama dua hari menyusul adanya pengunjung maupun pedagang yang melanggar protokol kesehatan.
Meskipun sebelumnya, di Pasar Kliwon juga terdapat pedagang yang terpapar virus corona, termasuk Pasar Bitingan berdasarkan keterangan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga ditemukan kasus pedagang terpapar virus corona.
Pedagang di Pasar Kliwon yang terpapar virus corona merupakan warga Jepara dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2020 dengan keterangan ada penyakit penyerta.
Sementara untuk pedagang Pasar Bitingan, diketahui merupakan seorang perempuan berumur 23 tahun dan saat ini telah dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang.
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran pasar tradisional saat normal baru
Baca juga: Kepala pasar tradisional Jaktim diingatkan soal protokol kesehatan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: