Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR tidak sah karena anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
"Jika UU yang disahkan tidak sah maka berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Tjahjo Kumolo menjawab pers di sela rapat paripurna di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, berdasarkan aturan tata tertib DPR kuorum tercapai jika tingkat kehadiran anggota DPR sebanyak separuh plus satu dari 550 orang.
Pengesahan empat RUU menjadi UU pada rapat paripurna DPR Senin (14/9), kata dia, hanya dihadiri sekitar 16 persen anggota DPR, yang berarti tidak sah.
Kalau sampai produk UU yang disahkan DPR secara tergesa-gesa ini dibatalkan oleh MK, katanya, maka pekerjaan DPR yang telah dilakukan secara intensif menjadi sia-sia.
Dikatakannya, persoalan kehadiran anggota DPR adalah tanggung jawab moralnya masing-masing pada tugasnya sebagai anggota dewan.
Namun ia berharap, pada rapat-rapat penting seperti rapat paripurna pengambilan keputusan hendaknya anggota DPR bisa hadir.
Ketika ditanya bagaimana dengan ketidakhadiran anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan?
Menurut dia, di F-PDIP ada mekanisme yang berlaku yakni anggota yang tidak hadir memberitahukan ketidakhadirannya, sakit atau izin.
Menurut dia, sebagai anggota DPR dia juga harus bertemu dengan konstituen atau relasi lainnya, jadi tidak setiap hari harus ada di DPR.
"Tapi sebagai sebagai anggota DPR juga harus memenuhi tata tertib yang berlaku di DPR," katanya.
Keempat RUU yang disahkan DPR pada rapat paripurna, Senin (14/9), meliputi RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Penetapan Perppu Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta RUU tentang Keimigrasian.
Pada rapat paripurna DPR Selasa ini, sebagian besar kursi di ruangan rapat juga tampak kosong.
Pimpinan rapat Agung Laksono, usai penyampaian laporan pemeriksaan semester pertama badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebutkan jumlah anggota DPR yang hadir 265 orang.
Rapat paripurna pada Selasa ini mengesahkan RUU Kepemudaan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus, dan RUU Perposan. (*)
Tjahjo: Pengesahan Sejumlah RUU Tidak Sah
15 September 2009 15:29 WIB
Tjahyo Kumolo (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Tags: