Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) berupa sabu, pil ekstasi, tembakau gorila hingga pil psikotropika dalam hasil operasi selama pandemi COVID-19.
"Jumlahnya puluhan kilogram sabu hingga ratusan butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 19 orang. Hasil operasi dari Maret hingga Mei 2020," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Rabu.
Audie menjelaskan, sebanyak 29,5 kilogram sabu dan 791 butir pil ekstasi didapatkan dalam penangkapan 19 tersangka selama dua bulan.
“Selain itu ada juga tembakau sintetis yang biasa disebut sebagai tembakau gorila sebanyak 8,3 kilogram, beserta serbuknya yang berwarna krem dengan berat 2,4 kilogram, ada juga 42.000 butir pil eximer dan 3000 butir tramadol” ujar Audie.
Baca juga: Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar
Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya, pihaknya tidak akan menurunkan kualitas kinerja pemberantasan narkoba di tengah pandemi.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi, perwakilan dari Kodim 0503 dan kejaksaan tinggi.
Pemusnahan berbagai jenis narkoba tersebut dilakukan dengan mesin pembakar insinerator milik Badan Narkotika Nasional.
"Kalau kita menghitung kira-kita akan berdampak kepada 218.893 jiwa dan hal ini terselematkan dengan diamankannya sejumlah barang bukti ini," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro apresiasi jajaran Polrestro Jakbar atas ungkap kasus sabu
Ia menambahkan, sebanyak 19 pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus narkoba itu dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Narkoba hasil operasi selama pandemi dimusnahkan di Jakbar
10 Juni 2020 13:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru memegang paket narkoba jenis sabu untuk dimusnahkan dengan mesin insinerator di Jakarta, Rabu (10/6/2020)(ANTARA/Devi Nindy)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: