Bandung, 14/9 (ANTARA) - Jaringan Nasional pengedar ganja terbesar di Indonesia dibekuk Jajaran Kepolisian Polda Jabar dengan barang bukti 1,7 ton ganja kering siap edar.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial, NA, AD, DA dan YO. Keempatnya mempunyai tugas masing-masing dalam kelompok seperti penghubung, penjaga dan pengawas produsen ganja yang berada di kampung Warung Ceuri, Kecamatan Cicuruk, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dalam penangkapan jaringan nasional pengedar ganja seberat 1,7 ton ini Jajaran Polda Jabar dibantu juga oleh Polres setempat, hingga berhasil menyapu semua barang bukti dan empat tersangka" ujar Dir Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, di Bandung, Senin.

Menurut Nugroho, dalam penjaringan ganja ini, polisi juga menetapkan tiga orang DPO diantaranya bertugas sebagai penyandang dana berasal dari Jakarta juga sebagai penghubung antar bandar juga yang ada di Kota Bandung.

"Polisi masih terus mengejar para pelaku yang menjadi daftar pencarian orang," ujarnya.

Nugroho menambahkan, ganja seberat 1,7 ton tersebut diduga berasal dari aceh. Apabila dirupiahkan, lanjut, Nugroho, mencapai enam hingga tujuh milyar rupiah.

"Ganja seberat itu dibawa menggunakan jalur darat memakai truk puso. Untuk tidak diketahui bahwa dalam truk puso tersebut berisi ganja, di atasnya diletakan buah-buahan seperti jeruk dan pisang agar bau ganja tidak menyengat," ungkapnya.

Lebih jauh Nugroho menambahkan, penjaringan ganja ini terhitung paling besar di tahun 2009. Pasalnya, sebelumnya polisi juga mengungkap 650 kg ganja di Kota Bandung.

"Dalam penjaringan ini diduga saling berhubungan dengan penjaringan sebelumnya. Oleh sebab itu, polisi masih terus menyelidiki terkait peredaran ganja di Indonesia khususnya di Jawa Barat," ujarnya.

Atas perbuatan dari tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 2 tahyn 1997 tentang pengedaran psikotropik. "Dengan ancaman minimal 5 tahun dan hubungan paling berat hukuman mati," ujarnya.
(*)