Jakarta (ANTARA News) - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century akan segera selesai dan hasilnya akan digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus itu.

"Dalam waktu dekat sudah hampir selesai dari BPK. Dari hasil audit itu bisa kita canangkan langkah berikutnya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin ketika ditemui di gedung KPK di Jakarta, Senin.

Jasin mengatakan, hasil audit BPK itu akan menjadi bekal KPK untuk menentukan apakah perlu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Bahkan, menurut Jasin, hasil audit itu sangat berguna bagi KPK untuk mempertimbangkan peningkatan kasus itu ke tahap penyelidikan.

Namun demikian, Jasin belum bisa memastikan kapan hasil audit BPK itu akan diserahkan ke KPK. Dia hanya menjelaskan, tim KPK sudah hadir dalam pemaparan yang diadakan oleh BPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan akan terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi terkait kasus Bank Century, termasuk dugaan keterkaitan pejabat di institusi tertentu.

Menurut Bibit, laporan BPK itu sangat berguna menentukan kelanjutan kasus itu.

Selain menggandeng BPK untuk melakukan audit terhadap kasus Bank Century, KPK juga bekerjasama dengan pihak kepolisian yang telah mengusut dugaan penggelapan dana Bank Century.

Ketika ditanya soal dugaan keterkaitan kasus itu dengan pejabat di kepolisian, Bibit menegaskan, semua pihak yang diduga mengetahui akan ditelusuri.

"Kita akan kaji apakah SD terlibat," kata Bibit tentang kemungkinan keterkaitan kasus Bank Century dengan petinggi di kepolisian.

Meski demikian, Bibit tidak menyebutkan identitas SD. Bibit hanya menegaskan, KPK hanya akan bekerja berdasar alat bukti, bukan asumsi.

"Semoga ini tidak benar," kata Bibit menambahkan tentang dugaan keterlibatan pejabat di kepolisian itu.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menangani dugaan penggelapan, sehingga bank tersebut berada dalam masalah kecukupan modal.

Dalam perkembangannya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji menandatangani surat yang menyatakan dana salah satu deposan, Budi Sampoerna, tidak bermasalah sehingga bisa dicairkan.

Terkait hal itu, Susno telah membantah keterkaitan surat tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.

Bank Century telah dinyatakan mengalami masalah rasio kecukupan modal, sehingga harus diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS kemudian mengucurkan suntikan dana kepada Bank Century hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Hal itu menjadi masalah setelah Komisi XI DPR RI mempertanyakan kucuran dana itu. Menurut DPR, kebutuhan kucuran dana itu hanya Rp1,3 triliun.
(*)