Kemarin, hukuman mati korupsi COVID-19 hingga soal gaji pimpinan KPK
10 Juni 2020 07:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) saat memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 9/6) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah COVID-19, dapat diancam dengan hukuman mati hingga persoalan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
MK ingatkan korupsi selama wabah COVID-19 dapat dihukum mati
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah COVID-19, dapat diancam dengan hukuman mati.
Selengkapnya baca di sini
Polisi tetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 Sulsel
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Selengkapnya baca di sini
Narkoba di Lapas Mataram libatkan narapidana dan sipir
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, yang diduga telah lama terselubung karena adanya keterlibatan petugas setempat.
Selengkapnya baca di sini
ICW usulkan pimpinan KPK segera tolak rencana kenaikan gaji
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar lima orang pimpinan KPK secara tegas menyatakan menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
KPK klarifikasi adanya pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Selengkapnya baca di sini
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
MK ingatkan korupsi selama wabah COVID-19 dapat dihukum mati
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah COVID-19, dapat diancam dengan hukuman mati.
Selengkapnya baca di sini
Polisi tetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 Sulsel
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Selengkapnya baca di sini
Narkoba di Lapas Mataram libatkan narapidana dan sipir
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, yang diduga telah lama terselubung karena adanya keterlibatan petugas setempat.
Selengkapnya baca di sini
ICW usulkan pimpinan KPK segera tolak rencana kenaikan gaji
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar lima orang pimpinan KPK secara tegas menyatakan menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
KPK klarifikasi adanya pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: