Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai bahwa dana talangan pemerintah ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mendorong aktivitas bisnis di dalam negeri.
"Secara umum, beberapa korporasi pelat merah ini kesulitan karena COVID-19, sehingga ada yang membutuhkan dana talangan untuk menghidupkan kembali dan masuk ke era new normal, mereka harus mulai kembali bisnisnya," ujar Toto Pranoto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan beberapa BUMN sempat berkurang pendapatannya saat pandemi COVID-19 sehingga perlu dana talangan untuk kembali memulai bisnisnya.
"Seperti KAI, kalau dilihat KAI kan berhenti operasi cukup lama sehingga mereka tidak bisa mendapat pendapatan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 yang ditujukan untuk memulihkan kembali aktivitas ekonomi nasional.
Ia menambahkan dana talangan yang diberikan pemerintah sifatnya tidak gratis. Artinya, dana talangan yang didapat BUMN wajib dikembalikan.
"Dalam konteks ini pemerintah menjadi penjamin dana talangan, setelah mendapatkan revenue, BUMN itu harus mengembalikan, termasuk Garuda Indonesia, Perumnas, Krakatau Steel, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang juga mendapatkan dana talangan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa pemberian dana talangan ke beberapa perusahaan negara juga merupakan bagian dari menjaga bisnis hulu di dalam negeri.
"Misalnya PT Krakatau Steel Tbk, ini bisnis hulu kita, menyangkut banyak bahan baku untuk industri hilir di Indonesia. Kalau bahan baku ini dimatikan yang rugi Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Krakatau Steel bukan berupa dana tunai, melainkan penjaminan dari pemerintah kepada BUMN agar perusahaan bisa melakukan pinjaman kepada pihak lain.
"Jadi perusahaan pinjam dana ke pihak ketiga dan pemerintah menjamin. Maka itu Krakatau Steel dapat dana talangan," ucapnya.
Ia menambahkan dana talangan yang didapat perusahaan akan dikembalikan baik pokok dan bunganya.
Baca juga: KemenBUMN: Dana talangan ke perusahaan negara demi jaga bisnis hulu
Baca juga: Kementerian BUMN: Pencairan dana kompensasi ke BUMN wajar
Baca juga: Kemen BUMN katakan keempat BUMN penerima PMN sudah lalui seleksi ketat
Ekonom nilai dana talangan ke BUMN dorong aktivitas bisnis
9 Juni 2020 21:03 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga (kanan) di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: