Padang (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan suap Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) nonaktif Muzni Zakaria akan digelar pada Rabu (10/6).

"Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar besok (Rabu)," kata Panitera Muda Tindak Pidana Kourpsi Pengadilan Tipikor Padang Rimson Situmorang, di Padang, Selasa.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan Zalekha, dan M Takdir.

Sidang perdana terhadap perkara yang ditangani oleh KPK itu akan digelar di Pengadilan Padang, di Jalan Khatib Sulaiman.

Baca juga: Bupati Solok nonaktif Muzni Zakaria dititipkan di Rutan Polda

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya telah menyiapkan keperluan dalam sidang perdana nanti.

Termasuk untuk menghadirkan terdakwa Muzni yang kini tengah dititipkan di sel tahanan Mapolda Sumbar.

Rikhi membeberkan dalam sidang perdana besok hanya dirinya sebagai Jaksa Penuntut Umum yang akan mengikuti persidangan.

Sementara rekan-rekannya yang lain mengikuti secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Sebenarnya rekan-rekan yang lain ingin hadir ke persidangan, namun terkendala jadwal serta aturan penerbangan yang berlaku di bandara saat ini," katanya.

Baca juga: KPK pisahkan penahanan Muzni Zakaria dengan penyuapnya

Kasus yang menjerat Muzni Zakaria adalah dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan yang diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar.

Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid senilai Rp50 juta.

Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada terdakwa.

Sementara itu pengusaha M Yamin Kahar yang diduga sebagai pemberi suap, telah diproses terlebih dahulu dan saat ini dalam tahap persidangan.

Baca juga: Perkara Muzni Zakaria dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang