KPK fasilitasi Kejagung periksa 2 terdakwa perkara korupsi Jiwasraya
9 Juni 2020 13:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan dua terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat.
"Hari ini, melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan) KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Benny Tjokro didakwa lakukan pencucian uang dari korupsi Jiwasraya
Terkait materi pemeriksaan, kata dia, menjadi ranah pihak Kejagung. "Adapun mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ucap dia.
KPK, kata dia, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut terkait pengembangan penyidikan.
Baca juga: Jaksa sebut cuci uang dari korupsi Jiwasraya buat judi kasino
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pengembangan penyidikan terkait perkara apa sehingga dua orang tersebut diperiksa.
"Pengembangan penyidikan," ucap Hari melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Benny dan Heru telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
Baca juga: Komisaris utama PT TRAM Heru Hidayat didakwa lakukan pencucian uang
Baca juga: Enam terdakwa Jiwasraya didakwa rugikan negara Rp16,807 triliun
Dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat.
"Hari ini, melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan) KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Benny Tjokro didakwa lakukan pencucian uang dari korupsi Jiwasraya
Terkait materi pemeriksaan, kata dia, menjadi ranah pihak Kejagung. "Adapun mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ucap dia.
KPK, kata dia, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut terkait pengembangan penyidikan.
Baca juga: Jaksa sebut cuci uang dari korupsi Jiwasraya buat judi kasino
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pengembangan penyidikan terkait perkara apa sehingga dua orang tersebut diperiksa.
"Pengembangan penyidikan," ucap Hari melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Benny dan Heru telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
Baca juga: Komisaris utama PT TRAM Heru Hidayat didakwa lakukan pencucian uang
Baca juga: Enam terdakwa Jiwasraya didakwa rugikan negara Rp16,807 triliun
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: