Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak masih enggan menjelaskan soal pengiriman Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suap dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tunggu aja hasil pemeriksaan," kata Sulistyo di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan baru bisa diketahui setelah para pimpinan KPK selesai diperiksa.

"Pemeriksaan kan masih berlangsung. Bisa lima, enam atau tujuh jam, bahkan bisa lebih," katanya.

Sulistyo juga tidak menjawab ketika ditanya bahwa Kejaksaan Agung
telah menerima SPDP yang dikirimkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Bahkan, Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tiga jaksa peneliti untuk
menindaklanjuti penerimaan SPDP itu.

Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, SPDP Polri menyebutkan bahwa kasus itu masuk pidana korupsi.

Hal senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, bahwa SPDP itu juga menyebutkan adanya pimpinan KPK berinisial C yang diduga terkait kasus itu.

Sejak pukul 09.30 WIB Jumat pagi, empat pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Yasin dan Hayono Umar diperiksa oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dengan kasus suap dan penyalahgunaan wewenang oknum pimpinan KPK.

Kendati SPDP telah dikirim, namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Pol Nanan Sukarna menegaskan, empat pimpinan KPK diperiksa sebagai saksi.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ada sebagai tersangka," kata Nanan.

Namun, menurut dia, dari pemeriksaan nantinya tidak menutup
kemungkinan status mereka berubah menjadi tersangka.

Ia mengatakan, Polri meminta keterangan kepada mereka atas laporan dari Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar.

Antasari sempat menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK terlibat
dalam kasus suap saat menangani dugaan korupsi di Departemen Kehutanan.

Hingga pukul 17.00 WIB, empat pimpinan KPK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama, yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum, Chaidir Ramly, dan Penyelidik KPK, Arry Widiatmoko. Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana, telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).

Ketika diperiksa penyidik, Chadir Ramly mengatakan, sejumlah staf KPK itu dipanggil sebagai saksi untuk dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pimpinan KPK.

Ramly menyebutkan bahwa pimpinan itu dengan inisial CMH.

Pada struktur pimpinan, CMH dipastikan Chandra M Hamzah.
Polri sebenarnya telah memanggil para pimpinan dan staf KPK pekan lalu, namun mereka menolak hadir dengan alasan persoalan yang disampaikan Polri kurang jelas.

Polri pun melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan Kamis (10/9) dan Jumat (11/9). (*)