Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Departemen Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah menyatakan, ada indikasi tindak kriminal dalam kasus penahanan senjata milik perusahaan BUMN PT Pindad oleh pihak berwajib di Filipina.
"Dari hasil pertemuan kedua antara KBRI Manila dengan otoritas Filipina yang berlangsung tanggal 8 September 2009 lalu, ada indikasi adanya tindakan melawan hukum pada saat kapal tersebut bersandar di pelabuhan Filipina," ujar Faizasyah di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan polisi Filipina telah melakukan investigasi dan sebanyak 37 orang telah dinyatakan sebagai tersangka termasuk beberapa warga negara asing.
Namun, Faizasyah menyatakan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini karena masih dalam penyelidikan.
"Sejauh ini kami menghormati penyelidikan yang dilakukan otoritas Filipina dan berharap kasus ini segera bisa diselesaikan," ujarnya.
Menurut Faizasyah, parlemen Filipina juga tengah membentuk suatu tim khusus untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Aparat bea cukai Filipina pada Kamis (20/8) menahan sebuah kapal kargo "Capt Ufuk" yang mengangkut sekitar 50 senapan di daerah Bataan.
Setelah dicek, ditemukan senapan buatan Pindad berjenis SS1-V1, beberapa perlengkapan militer lainnya, dan senjata laras panjang bermerek Israel "Galil". Senjata itu adalah sejenis senjata tipe serbu yang sangat akurat (300-800 meter).
Selain senjata-senjata itu, aparat Filipina juga menahan 14 kru dari Georgia dan Afrika. Kapal tersebut disebutkan berangkat dari Pelabuhan Georgia dan singgah di Indonesia untuk mengambil barang, sebelum kemudian berlayar ke Pelabuhan Mariveles.
Menurut catatan, pada 2008 PT Pindad mengekspor berbagai jenis senjata sebanyak tujuh kali ke luar negeri, sedangkan pada 2009 mengeskpor 13 kali antara lain Thailand dan Mali. Sedangkan Filipina relatif baru sebagai negara tujuan. (*)
Deplu: Ada Indikasi Tindak Kriminal Dalam Kasus Pindad
11 September 2009 12:13 WIB
Juru Bicara Deplu, Teuku Faizasyah (Istimewa)@
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Tags: