Jakarta (ANTARA) -- Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, bantuan sosial (bansos) tak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terdampak Covid-19 tapi juga efektif menggerakkan ekonomi rakyat, termasuk membuka peluang bagi korban PHK meraih peluang kerja.
“Karena bahan pangan yang dibeli, bisa didapat dari pemasok lokal. Bila mendapatkan order dan bisnis mulai bergerak, bisa juga merangkul korban PHK,” kata Mensos di Jakarta, Senin.
Kementerian Sosial telah melakukan transformasi bansos pangan, dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Program Sembako. Pada skema BPNT indeks bantuan sebesar Rp110 ribu/KPM/bulan dapat dibelanjakan beras dan atau telur. Pada pada Program Sembako indeks meningkat menjadi Rp150.000/KPM/bulan.
Dengan demikian, tambahnya, KPM dapat membelanjakan pangan yang lebih bervariasi dan mudab diperoleh dari petani setempat.
“Jadi, dari bansos bisa memberdayakan petani lokal dan industri kecil, yang pada gilirannya menghidupkan perekonomian secara lebih luas,” kata Mensos.
Kemudian untuk lebih mendorong perputaran ekonomi, pemerintah menambah manfaat dan kepesertaan bansos reguler. Program Sembako ditingkatkan indeksnya dari Rp150 ribu/KPM/bulan menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan selama enam bulan ke depan, atau dari bulan Maret sampai Agustus 2020. Kepesertaan program ditambah, dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM.
Demikian pula dengan Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga meningkatkan kepesertaan dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM. Periode pencairan yang biasanya tiga bulan sekali, dimajukan menjadi setiap bulan. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi timbulnya perlambatan perekonomian Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan respon pemerintah untuk menjaga konsumsi di lapisan terbawah agar tidak terganggu oleh perlambatan ekonomi,” tukasnya.
Mensos: Bansos efektif gerakan ekonomi rakyat
8 Juni 2020 21:26 WIB
Mensos Juliari P. Batubara menyerahkan paket bantuan sosial kepada salah satu warga di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/HO-Kemensos/pri.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020
Tags: