Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melumpuhkan kaki dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

"Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, di Batam, Senin.

Ia mengatakan polisi menerima laporan dari korban pada 5 Juni 2020, terjadi tindak pidana pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6) pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OBN di Batuaji.

Tim kemudian melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap OBN bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan orang lain, inisial SP yang masiH berstatus dafrar pencarian orang (DPO).

"Adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik, seperti handphone dan laptop/notebook," kata dia lagi.
Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus ujaran kebencian terhadap Presiden


Barang hasil curian dijual oleh tersangka OBN dan SP kepada tersangka MI melalui ARP.

Lalu, aparat mengamankan MI yang berperan sebagai penadah barang curian di Kampung Bule Nagoya, Kota Batam.

"Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain, dan pada Minggu tanggal 7 Juni 2020, tim kembali berhasil mengamankan tersangka ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam," kata dia lagi.

Selain sebagai pelaku pencurian, ARP juga membantu menjualkan telepon genggam hasil curian.

Dalam melaksanakan aksinya tersangka adalah mengamati rumah atau indekosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk ke dalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam rumah ketika korban sedang lengah.

Apabila ketahuan, maka tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Barang bukti yang diamankan adalah 16 unit handphone berbagai merek, kamera, notebook merek Acer, tas sandang, dompet merek Gucci, uang tunai Rp210.000, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio," kata dia pula.

Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Ia melanjutkan, sampai saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain dan tersangka inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Kami mengimbau kepada tersangka inisial SP untuk segera menyerahkan diri, sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya," kata dia pula.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu asal Kepri