Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman berharap pemerintah provinsi maupun pusat agar meninjau ulang penetapan status Ibu Kota Provinsi Aceh itu sebagai zona merah virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Di Banda Aceh saat ini pasien positif, dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) masih nihil. Memang ada tiga kasus positif COVID-19 sebelumnya, tetapi semuanya sudah sembuh," katanya Banda Aceh, Senin.

Menurut dia terjadi suatu kekeliruan setelah pemerintah pusat menetapkan 14 daerah di provinsi berjuluk "Serambi Mekkah" itu masuk dalam zona merah , karena di Banda Aceh sejauh ini belum ada kasus virus corona yang tidak terkendali.

Seperti diketahui, sebanyak sembilan daerah yang ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 dengan kriteria zona hijau dan zona merah tertanggal 2 Juni 2020.

Kesembilan daerah tersebut, yakni Banda Aceh, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, dan Simeulue.

"Nanti kita lihat pengumuman terbarunya. Jika pusat melalui SK gubernur (Aceh) masih tetap menetapkan Banda Aceh dalam zona merah, maka kita akan terapkan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Ia mengaku, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat akan merencanakan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk membahas penetapan Ibu Kota provinsi sebagai zona merah COVID-19.

Bersama unsur Forkopimda setempat, lanjut dia, dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan membahas skema siaga tinggi, jika Banda Aceh masih ditetapkan sebagai daerah bahaya corona.

Sebelumnya bersama Forkopimda Banda Aceh pihaknya telah membentuk tim Siaga COVID-19, sejak ditetapkan pada masa darurat virus corona yang melanda Tanah Air

"Upaya penanganan telah kita jalankan secara maksimal, para warga kita edukasi dengan baik. Semua berjalan semestinya," kata Aminullah.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat berlangsung sidang paripurna pekan lalu menyampaikan aspirasi bahwa warga kota itu menolak penetapan Kota Banda Aceh sebagai zona merah COVID-19.

"Atas dasar tersebut, warga kota merespon melalui DPRK untuk menolak Banda Aceh ditetapkan sebagai zona merah," katanya.

Imbas dari surat edaran gubernur Aceh ini, kata dia, maka Banda Aceh dinyatakan harus menghentikan aktivitas publik sementara waktu.

"Kita telah banyak melakukan upaya pencegahan, dan dari segi kasus, dari tiga orang yang positif juga telah sembuh," demikian Farid Nyak Umar.

Baca juga: Wali kota: sinergi kunci tekan penyebaran COVID-19 di Banda Aceh

Baca juga: Seorang pedagang di Banda Aceh positif COVID-19

Baca juga: DPRA sarankan Pemerintah Aceh tes swab COVID-19 massal dengan PCR