Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani melihat kapasitas penegakan hukum belum memberikan efek jera yang maksimal terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Memang persoalan lingkungan hidup kehutanan termasuk karhutla ini masih jauh dari jangkauan kami," kata pria yang akrab disapa Roy itu dalam diskusi online tentang penegakan hukum karhutla di Jakarta pada Senin.

Dia mengaku masih banyak tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam upaya menekan angka kejahatan lingkungan seperti karhutla.

Baca juga: Laode Syarif: Perlu penguatan eksekusi putusan terkait karhutla
Baca juga: KLHK dorong pemda lebih aktif dalam penegakan hukum karhutla


Ia masih melihat ada jarak besar antara persoalan yang ada dan kapasitas efek jera yang ditimbulkan sehingga efek jera dari penegakan itu harus diperkuat demi memperkecil risiko karhutla.

Dia mengakui KLHK masih sering menghadapi perlawanan hukum terkait penegakan hukum yang mereka lakukan baik melalui gugatan perdata atau judicial review di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Jadi ada perlawanan yang dihadapi, di satu sisi kapasitas penindakan kita belum cukup dan efek jera belum kita dapatkan," kata dia.

Tantangan itu harus diselesaikan agar penegakan hukum terkait karhutla bisa dilakukan dengan lebih baik dan efektif untuk menghindari kebakaran berulang setiap tahunnya.

Baca juga: KLHK miliki sistem satelit bisa jerat pembakar lahan
Baca juga: Warga pembakar lahan lahan di Rokan Hilir-Riau diancam proses hukum


Untuk itu Gakkum KLHK akan menguatkan sistem penegakan hukum termasuk infrastruktur dan sumber daya manusia. Infrastruktur contohnya seperti pengembangan sistem deteksi dini dan pengawasan dengan memakai big data dari satelit.

Selain itu, diperlukan penguatan intensitas penindakan karena persoalan karhutla banyak terjadi sementara kapasitas aparat tidak mencukupi. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah daerah lebih optimal terlibat dalam penindakan dan penegakan hukum karhutla.

Pemda, kata dia, memiliki kewenangan untuk penegakan hukum tapi belum dilakukan secara maksimal, padahal, banyak persoalan lingkungan berada di tingkat lokal.

Baca juga: TNI akan gandeng polisi proses hukum pembakar hutan-lahan di Aceh
Baca juga: WALHI: Pemerintah perlu tegas untuk beri efek jera ke pelaku karhutla
Baca juga: KLHK menangkan gugatan karhutla terhadap perusahaan sawit di Katingan