Penabrak enam penumpang Vespa di BKT berstatus tersangka
8 Juni 2020 15:08 WIB
Satu unit sepeda motor Vespa modifikasi beroda empat diparkir di halaman Kantor Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur Jalan DI Panjaitan, Senin (8/6/2020), sebagai barang bukti kejadian tabrakan. (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Seorang remaja yang menabrak enam penumpang motor Vespa modifikasi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu (6/6), telah ditetapkan sebagai tersangka.
"FP (19) telah menjadi tersangka dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Senin.
Penetapan status tersangka terhadap FP setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Mapolsek Duren Sawit beberapa saat setelah kejadian.
Baca juga: Enam penumpang Vespa modifikasi jadi korban tabrak lari di BKT
FP dilaporkan sempat kabur meninggalkan mobilnya di tempat kejadian perkara karena ketakutan.
"Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," katanya.
Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Pelaku tabrak lari di BKT menangis saat ditangkap
"Ancamannya maksimal enam tahun penjara," katanya.
FP sebelumnya terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara Vespa modifikasi dan melukai lima penumpang lainnya.
Baca juga: Tips memoles Vespa agar terlihat semakin kece
Kejadian yang berlangsung sekitar jam 02.00 WIB itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar, sehingga membuat tersangka takut dan melarikan diri.
"FP (19) telah menjadi tersangka dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Senin.
Penetapan status tersangka terhadap FP setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Mapolsek Duren Sawit beberapa saat setelah kejadian.
Baca juga: Enam penumpang Vespa modifikasi jadi korban tabrak lari di BKT
FP dilaporkan sempat kabur meninggalkan mobilnya di tempat kejadian perkara karena ketakutan.
"Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," katanya.
Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Pelaku tabrak lari di BKT menangis saat ditangkap
"Ancamannya maksimal enam tahun penjara," katanya.
FP sebelumnya terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara Vespa modifikasi dan melukai lima penumpang lainnya.
Baca juga: Tips memoles Vespa agar terlihat semakin kece
Kejadian yang berlangsung sekitar jam 02.00 WIB itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar, sehingga membuat tersangka takut dan melarikan diri.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: