Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa pemerintah memiliki formula yang memungkinkan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menempati posisi itu seumur hidup, karena Depdagri tetap menghormati kedudukan kesejarahan Sri Sultan Hamengku Buwono.

"Kami ( pemerintah, red) telah memiliki formula, yakni di satu pihak demokrasi tetap berlangsung, sedangkan di lain pihak posisi gubernur Yogyakarta bisa menempati kedudukan itu seumur hidup," kata Mendagri Mardiyanto kepada pers di Jakarta, Rabu usai menghadiri acara peringatan turunnya kitab suci Al Qur`an atau Nuzulul Qur`an di kantornya..

Mendagri mengemukakan hal itu ketika ditanya wartawan tentang pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta antara pemerintah dengan DPR. Para wakil rakyat masa bakti 2004-2009 sedang bekerja keras agar bisa membahas dan menyelesaikan pembahasan RUU Yygyakarta ini sebelum masa tugas berakhir 30 September 2009.

Baru-baru ini warga Yogyakarta mengadakan unjuk rasa untuk menuntut agar Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap menjadi gubernur seumur hidup di daerah tersebut. UU Pemerintahan Daerah No 32/2004 yang direvisi menjadi UU No 12 tahun 2008 menetapkan bahwa masa bakti seorang gubernur adalah lima tahun.

"Saya sedang merumuskan formula itu," kata Mardiyanto yang merupakan mantan gubernur Jawa tengah selama hampir sembilan tahun enam bulan hingga diangkat menjadi Mendagri pada bulan Agustus 2007..


Kabinet baru

Dalam kesempatan ini, wartawan mempertanyakan sikap Mardiaynto menghadapi kondisi situasi menjelang pembentukan kabinet baru setelah Susilo Bambang Yudhoyono akan mengucapkan sumpah atau janji sebagai presiden periode kedua pada tanggal 20 Oktober... Mardiyanto disebut-sebut berpeluang untuk menjadi menteri lagi.

"Saya tidak pernah mengantisipasi hal itu," kata Mardiyanto yang didampingi Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Departemen Dalam negeri Saut S ketika dimintai komentarnya bahwa ia akan tetap duduk sebagai menteri pada kabinet mendatang.

Ia menyebutkan dirinya masih mempunyai banyak tugas hingga menjelang akhir masa tugasnya antara lain membahas berbagai RUU dengan DPR.

Selain RUU Keistimewaan Yogyakarta, maka masih ada beberapa RUU lainnya seperti RUU Pedesaan yang merupakan "pecahan" dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah .(*)