Surabaya (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berjanji segera menyikapi laporan mengenai imbas pemasangan pipa PT Kodeco Energy Co Ltd di alur pelayaran barat Surabaya (APBS).

"Pemasangan pipa gas ini memunculkan banyak permasalahan dan pasti menghambat aktivitas pengguna APBS," kata Mendag saat menerima laporan Kepala Adpel Tanjung Perak, A Cholik Kirom, di sela kunjungannya meninjau kesiapan Perak melayani penumpang mudik Lebaran.

Ibaratnya, jelas dia, pipa Kodeco ini adalah bom waktu urat nadi perekonomian Jatim pada khususnya dan kawasan Indonesia Timur pada umumnya.

"Karena itu, kasus ini bisa dikatakan kasus nasional yang harus cepat disikapi," ujarnya.

A Cholik Kirom menyatakan, awalnya pada 2007 Kodeco memulai pemasangan pipa setebal 16 inci. Panjang pipa itu 60 kilometer dan dipakai menyalurkan gas dari kilangnya di tengah Laut Jawa sebelah Utara Gresik ke Surabaya.

"Lalu, kasus ini semakin muncul ke permukaan karena jalur pipa tersebut memotong APBS yang menjadi lintasan kapal-kapal ke Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.

Ia menyebutkan, lokasi pemotongan APBS itu di buoy 8 yang lebarnya cukup sempit atau hanya 100 meter sehingga sampai sekarang lalu lintas di sana cukup padat. Bahkan, permasalahan ini kian serius setelah ia menghadiri sebuah rapat dengan beberapa stakeholder pada akhir Juli lalu.

"Waktu itu, pihak Kodeco mengatakan jika pipa yang mereka pasang sudah teraliri gas dengan volume 25 ribu barrel per hari," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan aliran gas ini sangat berbahaya. Jika terjadi sedikit gesekan antara badan kapal dengan pipa saat melintas di alur yang terpotong jalur pipa, bisa terjadi peristiwa fatal.

"Apabila itu benar terjadi, bisa mengakibatkan putusnya pipa bervolume gas tersebut. Kemudian, muncul ledakan," katanya.

Jika tidak disikapi segera, ia memprediksi, bisa saja ada kapal menabrak pipa gas bertekanan tinggi itu. Apalagi, setiap harinya ada 150 kapal yang melintas di perairan tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, sebagai langkah antisipasi permasalahan itu sejak 31 Juli lalu Adpel Tanjung Perak sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor HH.534/01/20/AD.SBA.09. Surat itu memberitahukan adanya pemendaman pipa di Kilometer Point (KP) 35 dan KP 36.

"Kedalaman pipa Kodeco itu 10,14 meter atau LWS (low water spring/pasang paling rendah) dan di kedalaman dasar laut 7,05 meter LWS, sehingga draft maksimal kapal yang bisa melintasi alur itu adalah yang 7 meter," katanya.
(*)