Jakarta (ANTARA News) - Menpora Adhyaksa Dault mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah setuju bahwa batasan usia pada RUU Kepemudaan antara 16-30 tahun dari sebelumnya tercantum dalam draf RUU tersebut antara 18-35 tahun.

"Batasan usia sudah (disepakati) antara 16 sampai 30 tahun dengan aturan peralihan empat tahun," kata Adhyaksa saat ditanya apakah batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan sudah disepakati, di sela acara Sosialisasi Putusan MPR dengan Menpora tentang kebijakan Strategis Kepemudaan/Keolahragaan/Kementerian di Jakarta, Rabu.

Adhyaksa mengharapkan RUU tersebut akan selesai dan disetujui DPR menjadi UU pada akhir September atau sebelum pelantikan anggota DPR yang baru pada 1 Oktober 2009.

Saat ini 22 rancangan undang-undang (RUU) dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPR dan ditargetkan selesai pada akhir September.

Pada Rabu siang (9/9), kata Menpora, ia akan ke DPR untuk membahas RUU tersebut. Adhyaksa mengatakan, UU Kepemudaan tersebut penting sebagai" payung" untuk membina pemuda Indonesia.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, katanya, maka pembinaan kepada pemuda akan menjadi lebih terarah. UU tersebut juga menjadi pijakan bagi pemerintah yang akan datang dalam melakukan pembangunan bidang kepemudaan.

Mengenai batasan usia pemuda, Adhyaksa mengatakan, juga penting. Ia mengatakan, saat ini banyak ketua organisasi kepemudaan masyarakat yang sudah tua-tua.

"Bahkan jika pemuda Indonesia pergi ke luar negeri terkadang dipanggil uncle (paman) oleh pemuda negara lain," katanya.

Sebelumnya, Adhyaksa Dault membantah bahwa pembuatan RUU tentang Kepemudaan adalah untuk mengendalikan organisasi kepemudaan atau gerakan pemuda. Ia mengatakan, RUU itu justru melindungi dan berupaya untuk mengembangkan potensi generasi muda.

Menpora mengatakan, dirinya tidak mengerti akan adanya kekhawatiran bahwa pemerintah akan mengendalikan gerakan pemuda dengan RUU tersebut.

Ia mengatakan, jiwa dari RUU tersebut adalah untuk melindungi dan memberdayakan generasi muda. Sebagai contoh dalam hal kewirausahaan. (*)