Jambi (ANTARA) - Sejumlah pemuda yang terjaring razia masker yang digelar oleh tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, di Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, oleh petugas dikenakan sanksi push up karena tidak menggunakan masker saat berkendaraan sepeda motor.

Para pemuda tersebut kedapatan keluar rumah tanpa menggunakan masker dan sebelum dikenakan dan diberlakukan sanksi denda mereka dikenakan sanksi push up oleh petugas yang sedang menggelar razia di depan Rumah Sakit Mitra, Jambi, Sabtu.

Untuk membuat jera, mereka yang tidak menggunakan masker tersebut kemudian dihukum push up. Selain sejumlah pemuda tersebut, petugas juga masih menemukan pengendara lainnya yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Mereka tidak diberikan sanksi melainkan hanya diberi imbauan dan dipinta untuk selalu menggunakan masker.

Baca juga: Rambu wajib pakai masker dipasang di sejumlah titik di Surabaya

Baca juga: Pengurus Masjid Al Riyadh imbau jamaah lebih disiplin lakukan protokol


"Ini merupakan langkah untuk menuju normal baru. Selain itu juga merupakan sosialisasi denda Rp50.000,- bagi yang tidak menggunakan masker yang bakal diberlakukan mulai 8 Juni nanti," kata Koordinator Bidang SDM Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Saleh Ridho.

Sejak diberlakukan dan dimulainya tatanan hidup normal baru (New Normal) oleh pemerintah, masyarakat mulai ramai keluar rumah dan beraktivitas seperti sebelum pandemi COVID-19.

"Jadi setelah tanggal 7 Juni, tidak menggunakan masker bakal kita tindak sanksi denda," kata Saleh Ridho.

Ini merupakan langkah untuk menuju normal baru. Selain itu juga merupakan sosialisasi denda Rp50.000,- bagi yang tidak menggunakan masker yang bakal diberlakukan mulai 8 Juni nanti," kata Koordinator Bidang SDM Gugus Tugas COVID-19, Saleh Ridho.

Baca juga: LIPI buat masker kain berlapis tembaga perusak virus penyebab COVID-19

Baca juga: MUI ajak khutbah Jumat diperpendek waktunya saat wabah